Liputan6.com, Jakarta Menantu Elvy Sukaesih, Chauri Gita, yang ditangkap terkait narkoba ternyata tengah hamil enam bulan. Saat penangkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat, 16 Februari 2018, istri dari anak Ratu Dangdut bernama Syehan itu sedang menggunakan sabu di kamar.
Baca Juga
Advertisement
Dari segi analisis kasus tersebut, perilaku ibu hamil yang mencandu narkoba sekaligus minum minuman keras dapat disebut sebagai tindak kekerasan terhadap anak.
Hal ini dikarenakan narkoba yang dikonsumsi akan menghambat proses tumbuh kembang bayi. Proses tumbuh kembang bayi bisa terhambat saat bayi berada di dalam rahim maupun bayi dilahirkan.
"Adanya penyebutan sebagai tindak kekerasan terhadap anak itu berasal dari keterangan ahli yang memandu hakim dalam memahami contoh-contoh kekerasan anak," jelas Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel melalu pesan WhatsApp kepada Health Liputan6.com, ditulis Kamis (22/2/2018).
Merokok dan minum minuman keras
Contoh kekerasan terhadap anak tidak hanya ditujukan bagi ibu hamil yang mencandu narkoba saja. Perilaku ibu hamil yang merokok atau mengonsumsi minuman keras pun masuk kategori kekerasan terhadap anak, Reza melanjutkan.
Kandungan kimia dalam rokok juga berbahaya bagi kesehatan ibu dan bayi di dalam perut. Perilaku tersebut perlu ditindak pidana, seandainya ibu tersebut menolak berhenti merokok dan menjalani rehabilitasi.
Seperti halnya kasus menantu Elvy Sukaesih, bila janin yang dikandungnya meninggal. Maka, dikenai hukuman penjara 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar, sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Advertisement
Perlu rehabilitasi
Untuk menangani ibu hamil yang mencandu narkoba, Reza mengungkapkan, rehabilitasi adalah langkah pertama yang perlu dilakukan. Rehabilitasi membantu ibu terbebas dari perilaku kecanduannya sekaligus membuat janin yang dikandungnya sehat.
Adanya rehabilitasi sebagai cara yang diambil untuk menghilangkan kecanduan narkoba, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Psikotropika.
"Setelah ibu hamil itu direhabilitasi, yang bersangkutan masih harus menerima sanksi pidana atas perilaku jahat terhadap bayi yang dikandungnya (mencandu narkoba)," tambah Reza dalam tulisannya.