Dokter Terawan Masih Anggota IDI Sampai Saat Ini

IDI kembali menekankan bahwa dokter Terawan Agus Putranto masih anggota Ikatan Dokter Indonesia sampai hari ini

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Apr 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 14:00 WIB
Pemecatan Sementara Dokter Terawan Ditunda, Ini Penjelasan IDI
Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis didampingi Ketua Dewan Pakar PB IDI Prof Razaq Taha (kiri) saat memberi keterangan pers di kantor IDI, Jakarta, Senin (9/4). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Dokter Terawan Agus Putranto masih berstatus anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sampai saat ini. Hal tersebut terkait penundaan pelaksanaan sanksi yang direkomendasikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pengurus Besar IDI, Jakarta, Ketua Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis menjelaskan hal tersebut.

"Kami masih mengumpulkan bukti pengaduan, apakah dokter Terawan benar-benar melakukan penyimpangan (seperti yang tertulis dalam surat rekomendasi MKEK). Nah, ini sedang dalam proses," kata Marsis pada Senin (9/4/2018).

Untuk masa penundaan pelaksanaan sanksi dari MKEK, IDI belum dapat memastikan batas waktu penundaan sampai jangka waktu berapa lama. Selama masa penundaan tersebut, dokter Terawan masih berstatus resmi anggota IDI.

 

IDI Tidak Membuat Keputusan Gegabah

IDI memegang peranan sebagai eksekutor dalam mengambil keputusan akhir atas surat rekomendasi MKEK terhadap dokter Terawan. Untuk itu, IDI sangat berhati-hati dan tidak membuat keputusan gegabah.

Apalagi pembelaan dokter Terawan baru saja berlangsung pada 6 April 2018 dalam forum pembelaan.

"Pembelaan dari dokter Terawan sudah berlangsung Jumat kemarin. Sangat tidak adil kalau keputusan (akhir) dikeluarkan hari ini (Senin, 9 April 2018)," jelas Dewan Pakar IDI Abdul Razak Thaha.

Untuk mengimbangi bukti pembelaan dari dokter Terawan, IDI masih melakukan proses pengumpulan bukti lebih lanjut. Apakah dokter Terawan terbukti melakukan pelanggaran atau tidak (pembelaannya benar).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya