400 Kasus Cerai, Sebagian Besar Akibat Media Sosial

Pengadilan Agama Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, mencatat angka perceraian

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2018, 12:00 WIB
Facebook
Ilustrasi media sosial (Foto: Facebook)

 

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, mencatat angka perceraian hingga pertengahan tahun ini mencapai 447 kasus, dan sebagian besar di antaranya dipicu penggunaan media sosial yang kurang bijak.

Namun angka ini lebih rendah bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 775 kasus perceraian, kata Panitera Pengadilan Agama Manna Sairun di Manna, Sabtu.

Sairun mengungkapkan, penyebab terjadinya kasus perceraian di Kabupaten Bengkulu Selatan didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran dengan persentase mencapai 80 persen yang berujung pada gugatan cerai.

"Berdasarkan kasus yang kami tangani, kemajuan teknologi menyebabkan perkara perceraian dalam hubungan rumah tangga," jelas Sairun.

Peningkatan kasus perceraian diduga dampak dari media sosial, lantaran pasangan suami-isteri aktif menggunakan media sosial hingga melupakan tugas dan kewajiban masing-masing.

"Hal itulah yang menyebabkan pertengkaran dan perselisihan dalam pernikahan. Mereka belum bijak menggunakan media sosial," ucapnya.

Lebih lanjut, Sairun menjelaskan, ketika salah satu pasangan menggunakan media sosial maka akan rentan terjadi salah paham. Kehadiran media sosial sering menimbulkan ketidakharmonisan dan keretakan hubungan pernikahan karena diduga adanya pihak ketiga.

"Status dan komentar romantis, serta komunikasi secara sembunyi-sembunyi menjadi pemicu kecemburuan dan pertengkaran yang akhirnya berujung cerai," katanya.

Dia berharap masyarakat bisa bijak menggunakan media sosial, terutama untuk berkegiatan positif yang justru bisa menimbulkan keharmonisan rumah tangga. (AntaraNews/Nur Muhamad)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya