Respons KPAI soal Pernikahan Anak 14 dan 15 Tahun di Kalsel

Terbaru, ramai di media sosial pernikahan anak di Kalimantan Selatan yang baru berusia 14 dan 15 tahun.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Jul 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2018, 17:00 WIB
Pernikahan dini (iStockphoto)
Pernikahan dini (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kabar pernikahan anak kembali mengguncang publik Tanah Air. Terbaru, ramai di media sosial pernikahan anak di Kalimantan Selatan.

Menurut postingan yang viral di media sosial, ABG yang menikah itu berusia 14 dan 15. Kejadian ini di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan.

Dalam sebuah foto yang beredar viral di media sosial, keduanya bersanding mesra dengan mengenakan pakaian pengantin. Pengantin berinisial A dan I pun berfoto bersama dengan beberapa tamu undangan. Senyum cerah terpancar dari bibir pengantin anak baru gede (ABG) itu.

Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah menanggapi adanya kabar viral tersebut. Jika pernikahan tersebut benar adanya, Ai sungguh menyayangkan. 

"Ini sungguh memprihatinkan, KPAI akan mendalami dan melakukan investigasi terkait perkawinan tersebut. Sebab tidak lazim KUA mengawinkan anak-anak pada usia yang masih sangat kanak-kanak," tulis Ai Maryati saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Sabtu (14/7/2018).

 

 

 

 

Cek ada dispensasi atau tidak

Pernikahan dini
Pernikahan dini (iStockphoto)

Ai melanjutkan, pernikahan dua anak yang sudah berlangsung harus dicek lebih lanjut, apakah ada dispensasi atau tidak dari pengadilan terkait hal tersebut.

"Kalau ternyata ada dispensasi, KPAI tak segan-segan akan memanggil paniteranya. Jika tidak ada dispensasi dan tetap dikawinkan, maka KUA sudah melawan hukum," jelas Ai Maryati.

Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama untuk memperbolehkan menikah kepada calon pengantin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya