Libatkan Anak di Kegiatan yang Disponsori Rokok Itu Pelanggaran

LPAI dan Yayasan Lentera Anak menilai pelibatan anak pada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok merupakan pelanggaran.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Jul 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 12:00 WIB
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Pelibatan anak pada kegiatan yang disponsori rokok itu pelanggaran. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) yang berlangsung hari ini, 23 Juli digagas demi menghormati hak-hak anak. Misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, bermain, mendapatkan pendidikan dan mendapat akses kesehatan.

Di Indonesia, Hari Anak Nasional berlaku sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 pada 19 Juli 1984. Rangkaian acara HAN tahun 2018 ini diselenggarakan di Pasuruan, Jawa Timur.

Sayang, perayaan HAN di Surabaya, Jawa Timur bertepatan dengan kegiatan Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis. Acara itu diikuti 802 anak 6–14 tahun dari berbagai daerah di Indonesia.

Ratusan anak itu mengenakan kaos bertuliskan DJARUM. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Yayasan Lentera Anak menilai kegiatan itu termasuk bagian dari promosi rokok.

“Pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1. Isinya menyebut,  setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun," jelas  Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, sesuai rilis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis (23/7/2018).

Menurut Lisda, ketika anak memakai kaos bertuliskan perusahaan rokok berarti melanggar aspek perlindungan anak. 

"Itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak. Rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiktif (yang membuat seseorang kecanduan)," tegas Lisda. 

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Sebaiknya, ada larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. (iStockphoto)

Terkait adanya pelibatan anak pada kegiatan yang disponsori rokok, LPAI dan Yayasan Lentera Anak menyampaikan beberapa poin. Yakni:

1. Mendesak pemerintah untuk menjadi motor utama bagi seluruh komponen negara agar menaruh perhatian luar biasa terhadap upaya yang dimainkan perusahaan rokok untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok utamanya di kalangan anak-anak.

Langkah kolektif semesta untuk melawan hal tersebut patut diwujudkan dengan melarang secara menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok serta melarang secara menyeluruh kegiatan yang melibatkan anak yang diselenggarakan dan/atau didukung perusahaan rokok.

2. Memanggil pelaku usaha, selain perusahaan rokok untuk berkiprah nyata menumbuhkan generasi belia sehat dan berbakat, termasuk dengan berperan memajukan dunia perbulutangkisan daerah dan nasional.

Orangtua harus kritis

Ilustrasi asap rokok (iStock)
Orangtua harus kritis terhadap upaya berbagai media terkait promosi rokok. (iStock)

3. Menyemangati orang tua, masyarakat, dan anak-anak untuk membangun sikap kritis terhadap kegiatan yang dilakukan berbagai media promosi dan acara, yang berkaitan dengan promosi rokok.

4.LPAI dan Yayasan Lentera Anak mendukung terlaksananya ketiga butir di atas, khususnya butir pertama. Hal ini sebagai tolok ukur keberhasilan negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya rokok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya