Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi terkait beredarnya produk keripik jamur dengan logo Snack Good. Pernyataan tersebut dirilis di Instagram resminya @bpom_ri.
Isu keripik jamur tersebut ternyata bukan pertama kalinya menyebar di masyarakat. Menurut penelusuran Health Liputan6.com di internet pada Kamis (6/9/2018) isu tersebut pernah beredar pada 2017.
Baca Juga
BPOM menyatakan bahwa keripik jamur Snack Good dibuat dari jamur psilosibin (Psilocybin sp.) yang dikenal sebagai "magic mushroom". Jamur tersebut dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumur, ranting, atau kayu yang busuk.
Advertisement
"Mengingat jamur ini tumbuh di kotoran hewan maka dikenal sebagai jamur tahi sapi," tulis pernyataan tersebut yang diunggah pada Rabu (5/9/2018).
BPOM mengatakan Psilosibin mempunyai sifat halusinasi, dapat mengubah suasana hati, mengubah persepsi diri dan/atau dunia sekeliling, serta meluapkan perasaan baik rasa rasa senang maupun sedih.
Dengan tegas BPOM menyatakan produk itu tidak terdaftar atau memiliki izin edar, baik nomor izin edar Badan POM (MD) maupun izin edar Dinas Kesehatan (PIRT).. Sehingga dikategorikan sebagai produk pangan ilegal.
Â
Â
Simak juga video menarik berikut ini:
Â
Â
Sudah Ditangkap
Tersangka pembuat keripik itu telah ditangkap di Lembang, Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 22 Oktober 2017 lalu. Tersangka Eh alias Cyan memperoleh jamur dari sejumlah peternakan di Lembang dan menjalani bisnis tersebut secara daring lebih dari setahun.
Produknya dijual seharga 95 ribu rupiah per kemasan dan menjangkau konsumen di beberapa daerah seperti Kalimantan Selatan, Bali, Jawa Timur, Bandung dan Jakarta.
Pada saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa 47,5 kilogram jamur olahan siap edar dan empat kilogram bahan mentah jamur, sebuah timbangan, alat pres, dua ponsel, dua buku tabungan, dan sebuah KTP.
Advertisement