Sempurnakan Rujukan Online, BPJS Kesehatan Perpanjang Masa Uji Coba

BPJS Kesehatan memperpanjang masa uji coba rujukan online sampai tanggal 15 Oktober 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2018, 12:44 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 12:44 WIB
BPJS Kesehatan
Agar sistem rujukan online bisa diterima oleh semua pihak dan berjalan sesuai harapan, saat ini BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi . (Liputan6.com/BPJS Ks)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan memperpanjang masa uji coba rujukan online sampai tanggal 15 Oktober 2018. Langkah ini bertujuan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital tersebut di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Menurut Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin, salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan online adalah bagaimana agar sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Dari evaluasi yang kami lakukan, sepanjang fase uji coba penerapan rujukan online ini, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Antara lain penetapan mapping fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit, dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun kepada peserta JKN-KIS,” katanya.

Menurutnya, anggapan bahwa sistem ini berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B maupun A secara signifikan, kurang tepat. Faktanya, dari data yang ada, memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antar kelas rumah sakit, tapi jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar 3 sampai 4 persen saja.

Sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B.

Selain itu, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisis), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas mana pun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini. Hal itu ditegaskan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Budi Mohammad Arief pada kesempatan yang sama.

“Hal lain yang kami jaga dalam implementasi sistem rujukan online ini adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan yang diberikan,” tegas Budi.

Agar sistem rujukan online bisa diterima oleh semua pihak dan berjalan sesuai harapan, saat ini BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra.

Sampai 28 September 2018, terdapat 202.329.745 jiwa penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.634 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.441 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.551 apotek, dan 1.093 optik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya