Liputan6.com, Jakarta Akta lahir menjadi penanda resmi mengenai kelahiran seseorang. Bagaimana bila anak mendapatkan akta lahir dari negara lain, berlakukah di Indonesia? Simak pengalaman Mommy Livinia Alawiyin dari Babyologist berikut ini.
Kembali ke tahun 2015 di saat aku harus melahirkan di luar negeri tepatnya di Brisbane, karena menemani suami di sana. Seperti di Indonesia, sebelum check out dari rumah sakit, kami diberi surat keterangan lahir anak. Nah, ternyata proses urus aktanya sangat mudah, aku daftar online terus sekitar 2 atau 3 minggu kemudian aku datang ke dinas kependudukan setempat, isi form dan aktanya langsung dicetak. Setelah punya akta lahir baru deh anakku, Sofia, bisa buat paspor. Buat paspor pun harus kirim ke KJRI Sydney karena di Brisbane sama sekali tidak ada KBRI atau KJRI. Ketika paspor Sofia sudah selesai dan dikirim ke alamat rumahku, ternyata mereka juga kirimkan surat pernyataan bahwa Sofia telah tercatat dalam daftar pelaporan kelahiran di KJRI Sydney.
Baca Juga
Ketika pulang ke Indonesia, mama aku heboh banget suruh aku buat akta lahir Sofia lagi, karena takut akta lahir Brisbane tidak diakui di Indonesia. Tadinya mau santai dulu, eh jadi ikut panik karena ternyata baru tahu (maklum pasangan muda) kalau mau memasukkan nama Sofia ke kartu keluarga harus ada akta lahir. Cari tahu sana sini akhirnya telepon ke Dinas Kependudukan Jakarta. Ternyata, akta lahir itu hanya boleh terbit sekali. Kata petugasnya, memang sudah benar untuk buat akta lahir di Brisbane.
Advertisement
Langkah selanjutnya adalah datang ke Dinas Kependudukan, bawa KTP ayah dan ibu beserta akta lahir ke loket 5. Nanti akan dikeluarkan Pencatatan Kelahiran Luar Negeri. Prosesnya seminggu, tidak langsung siap. Bersyukur, prosesnya mudah dan keluarlah "akta lahir Indonesia" Sofia. Jadi ketika buat KK, rekening bank dan lain-lain yang memerlukan akta lahir, aku selalu bawa yang "akta lahir Indonesia", akta lahir yang asli disimpan saja.
Semoga bermanfaat.