Liputan6.com, Jakarta - Pasien sakit parah di Victoria, Australia yang ingin mengakhiri hidupnya melalui praktik bunuh diri medis (eutanasia) saat ini, boleh melakukannya. Hal ini setelah pemerintah negara bagian tersebut mengesahkan regulasi terbaru.
Undang-undang terbaru memperbolehkan pasien yang sakit parah untuk mengakses obat yang mematikan pada dokternya. Melansir New York Post pada Selasa (25/6/2019), regulasi ini akan berlaku semenjak ditetapkannya yaitu 19 Juni 2019
Baca Juga
Namun, surat kabar The Age menyatakan bahwa kriteria yang ditetapkan atau diperbolehkan bunuh diri sangatlah ketat. Hanya mereka yang sudah berumur 18 tahun ke atas dengan estimasi hidup selama enam bulan atau kurang, serta mendapatkan persetujuan untuk mengonsumsi obat-obatan mematikan, yang boleh melakukan eutanasia.
Advertisement
Dikutip dari Deutsche Welle, proses tersebut setidaknya memakan waktu 10 hari. Maka dari itu, kemungkinan, kematian pertama akan terjadi pada 29 Juni.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Tuai Kecaman dan Kritik
Yang pasti, undang-undang ini hanya berlaku untuk masyarakat Victoria. Orang dari luar negeri atau negara bagian lain tidak akan mendapatkan ijin untuk prosedur tersebut.
Daniel Andrews, Perdana Menteri Negara Bagian Victoria, mengatakan bahwa keputusan ini bisa memberikan pasien sebuah pilihan yang lebih bermartabat untuk akhir hidupnya.
"Kami telah mengambil pendekatan yang welas asih," kata Andrews.
Namun, tentu saja regulasi ini mendapatkan kecaman. Khususnya dari gereja Katolik setempat. Meskipun, prosedur ini didasarkan pada rasa empati atau kebaikan.
"Paus Fransiskus telah mendorong umat Katolik di manapun, untuk menentang eutanasia dan melindung orang tua, muda, dan yang rentan agar tidak dikesampingkan dalam budaya 'terbuang'," kata uskup agung Melbourne Peter Comensali bersama tiga uskup Victoria lainnya.
Selain itu, aktivis eutanasia setempat, Philip Nitschke mengatakan bahwa persyaratan yang diterapkan terlalu ketat dan bisa memberatkan.
Beberapa negara seperti Belgia, Kanada, Jerman, Colombia, dan Belanda, diketahui sudah melegalkan eutanasia.
Advertisement