Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak melakukan fraud atau kecurangan terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut disampaikan Nila beberapa waktu lalu, dalam sambutannya di Seminar Nasional Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, ditulis Jumat (26/7/2019).
Baca Juga
Nila meminta agar rumah sakit mencegah atau menghindari aktivitas yang bersifat fraud atau kecurangan. Hal ini dikarenakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah terlibat terkait pencegahan kecurangan.
Advertisement
"Ini sudah jatuh di KPK. Jadi saya tidak ingin kita harus mendapat (panggilan) ke gedung KPK ini," kata Nila.
Lebih lanjutnya, dia mengatakan bahwa Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan KPK sudah bekerja sama untuk mencegah adanya kecurangan dari berbagai pihak.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Terkait Defisit BPJS Kesehatan
Nila juga mengatakan bahwa terjadinya defisit BPJS Kesehatan tidak serta merta membuat rumah sakit menurunkan manfaat atau membuat iuran dinaikkan.
"Ini lagi kita usahakan. Kita hitung betul karena kita tidak bisa semena-mena menaikkan iuran kemudian terjadi lagi defisit, ini tidak ada gunanya," kata Nila.
Menkes mengatakan, meski pemerintah sudah memberikan suplai, namun tetap terjadi defisit. Maka dari itu, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan investigasi, ada dua tugas yang harus dilakukan.
"Satu BPJS mempunyai tugas bagaimana kepesertaan ini dengan disiplin membayar iuran, meningkatkan iuran, kolektifitas atau kepatuhannya. Tapi kita juga harus mengendalikan biaya, dengan kesesuaian pelayanan."
Advertisement