Ini Sanksi bagi RS Mitra BPJS yang Lakukan Kecurangan

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas pada rumah sakit yang terbukti melakukan mark up.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 09 Sep 2014, 18:30 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2014, 18:30 WIB
Menkes Kesal Sopir Angkot Masih Merokok
(Liputan6.com/Fitri Syarifah)

Liputan6.com, Jakarta Untuk mencegah upaya kecurangan (fraud) di RS yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas pada rumah sakit yang terbukti melakukan mark up.

Seperti diungkapkan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di sela acara pemberian penghargaan "Hospital Awards The Best Role Model RS Vertikal" bahwa meskipun belum ada kecurangan, tapi kecurangan bisa saja terjadi.

"Kita khawatir saja, makanya kita bikin pencegahan dulu, dibikin pedoman yang jelas untuk kita minimalisir kemungkinan fraud seperti mark up. Misalnya, penyakit yang seharusnya level 3, tetapi dibilangnya level 4. Sehingga memang harus jelas betul kodenya, diagnosisnya," kata Menkes, ditulis Selasa (9/9/2014).

Maka itu, kata Menkes, pemerintah tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas bagi RS yang berbuat curang. "Yang paling berat, kami tidak bisa berkerjasama lagi karena latar belakang mereka hanya mencari keuntungan."

Di temui di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menyampaikan, indikasi kemungkinan potensi fraud ini memang terjadi di berbagai negara sebagai peluang untuk mencari keuntungan. Jadi walaupun sekarang belum ada, tapi BPJS Kesehatan ingin mengingatkan kepada teman-teman sejawat untuk menjalankan yang sesuai.

"Kami mengantisipasi kemungkinan indikasi fraud itu terjadi, sekaligus mengingatkan fasilitas kesehatan yang menjalankan program JKN ini agar tidak melakukan kecurangan," katanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya