615 RS Turun Kelas, Begini Dampaknya Terhadap Pasien BPJS Kesehatan

Kemenkes menegaskan kondisi ini tidak memengaruhi pelayanan pada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Jul 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2019, 14:00 WIB
BPJS Kesehatan
Warga Indonesia sedang melihatkan kartu JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Bambang Wibowo, menyampaikan keluarnya surat rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit (RS) hanya memengaruhi sistem rujukan tujuan rumah sakit pada pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

"Misalnya, di dalam satu wilayah, rumah sakit kelas C yang tadinya ada lima RS bertambah menjadi 8 RS (karena ada tiga RS kelas B yang turun kelas menjadi kelas C). Jadi, pasien BPJS Kesehatan bisa dirujuk dengan variasi rumah sakit kelas C yang cukup banyak. Tentunya, pelayanan pun harus sesuai standar kompetensi yang dimiliki rumah sakit tersebut," jelas Bambang saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Jakarta, ditulis Jumat (26/7/2019).

 

Bambang pun menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah itu tidak bakal mengubah pelayanan pada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. 

"Jenjang pelayanan rujukan untuk pasien BPJS Kesehatan akan tetap menyesuaikan alur kelas rumah sakitnya. Dari rumah sakit kelas B ya ke rumah sakit kelas C. Jumlah rumah sakitnya saja yang berubah (karena ada yang turun kelas juga). Yang pasti kompetensi rumah sakit, seperti sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta alat kesehatan tidak berubah," jelas Bambang.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Melihat Kompetensi RS yang Sebenarnya

Ilustrasi lorong rumah sakit
Adanya review melihat kompetensi rumah sakit. (iStock)

Review rumah sakit yang dilakukan Kementerian Kesehatan bertujuan memeroleh fakta laporan di lapangan. Laporan yang masuk untuk penyesuaian kelas rumah sakit memaparkan tentang sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta alat kesehatan yang dimiliki rumah sakit.

"Kita akan mendapat laporan dan.fakta di lapangan setiap rumah sakit, terutama rumah sakit yang ada di daerah-daerah. Contohnya, ada alat yang rusak, kemudian.tidak.investasi lagi, SDM yang tidak segera diisi lagi. Laporan ini kan dilihat semua orang nantinya," Bambang melanjutkan.

Akan terlihat rumah sakit mana saja yang kekurangan SDM, berapa banyak dokter spesialis yang ada serta butuh berapa tenaga kesehatan lain.

"Jadi, sekarang kita punya data dan informasi yang benar. Silakan buat petugas rumah sakit untuk mengisi laporan dengan benar. Jangan sampai salah memasukkan data," ujar Bambang.

Berdasarkan hasil review Kementerian Kesehatan, dari 2.170 RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 615 RS di antaranya direkomendasikan. Surat rekomendasi penurunan kelas ini dikeluarkan pada 15 Juli 2019. Namun, bila ada rumah sakit yang komplen, ada masa sanggah selama 28 hari yang bisa dimanfaatkan untuk mengirimkan data ulang.

Di DKI Jakarta, RS yang turun kelas diantaranya RS PGI Cikini dari tipe rumah sakit B ke C, RS Umum Olahraga Nasional dari C ke D. Lalu, di Banten diantaranya RSUD Banten dar tipe B turun ke C, RS Drajat Prawiranegara (RSDP) dari tipe B ke C, RSUD Tangerang Selatan dari C ke D, serta RSUD dr Adjidarmo Lebak dari B ke C.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya