Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang ingin tampil cantik dengan biaya murah, pastikan membeli produk kosmetik yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jangan hanya karena harga miring ternyata itu produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.Â
Penggunaan kosmetik ilegal yang biasanya dibanderol dengan harga murah dapat menyebabkan efek samping. Hal tersebut disampaikan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo.
Efek samping yang dialami konsumen, misal wajah menjadi rusak atau menderita penyakit lain (penyakit kulit dan lainnya).
Advertisement
"Banyak konsumen yang ingin tampil cantik dengan biaya murah. Jadinya, mereka justru menemukkan produk kosmetik yang berbahaya," jelas Sudaryatmo saat diwawancarai Health Liputan6.com usai diskusi endorse kosmetik di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditulis Sabtu (28/9/2019).
"Produk kosmetik yang dibeli konsumen itu ternyata mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri."
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Pengaduan Konsumen
YLKI sering menerima pengaduan dari konsumen terkait efek samping penggunaan produk kosmetik. Persentase pengaduan konsumen berkisar 5 sampai 10 kasus dalam setahun.
"Memang, pengaduan yang masuk ke kami soal efek samping kosmetik itu sedikit. Tapi jangan dilihat jumlah kasus pengaduannya ya. Masih banyak di luar sana konsumen yang bisa saja tidak melakukan pengaduan," Sudaryatmo menegaskan.
Alasan sedikit pengaduan, Sudaryatmo menilai, dipengaruhi efek samping produk kosmetik yang menyasar ke area sensitif wanita, bukan hanya wajah saja.
"Kebanyakan yang mengadu kosmetik kan perempuan. Jumlah kasusnya sedikit karena kendala psikologis. Ya, yang diadukan itu terbilang sangat pribadi (di area sensitif tubuh)," lanjut Sudaryatmo.
"Secara psikologis, mereka menjadi korban tapi tidak punya keberanian untuk mengadu. Karena itu tadi, yang diadukan masalahnya di area tubuh yang sangat sensitif dan pribadi."
Â
Advertisement
Cek Registrasi Produk
Untuk menjamin keamanan produk kosmetik yang akan digunakan, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyarankan, selalu mengecek nomor registrasi produk. Cara ini memastikan, apakah produk sudah terdaftar di BPOM atau belum.
"Sebelum beli kosmetik, cek registrasi produk lewat aplikasi pengecekan produk BPOM. Sudah ada aplikasi pengecekan BPIOM yang bisa diakses secara mobile oleh masyarakat," jelas Penny di kesempatan yang sama.
Kehadiran aplikasi pengecekan label produk di BPOM bernama Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa (Cek KLIK) juga mendorong masyarakat turut andil mengawasi produk-produk kosmetik yang beredar.
Â
Â