BPOM Kerjasama dengan Penyedia Jasa E-Commerce, Pantau Penjualan Obat Secara Daring

BPOM RI menggandeng sejumlah penyedia jasa e-commerce guna memantau penjualan obat dan makanan secara daring

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 17 Okt 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2019, 13:00 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, BPOM RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menjalin kerjasama dengan asosiasi E-Commerce Indonesia (Giovani Dio Prasasti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sepakat melakukan kerja sama dengan penyedia jasa e-commerce (e-dagang). Salah satu tujuannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk obat dan makanan yang dijual secara daring (online).

"Kami menyamakan kesepakatan, kami membangun mekanisme yang utamanya adalah melindungi masyarakat," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di Jakarta pada Kamis (17/10/2019).

Penny mengatakan, saat ini layanan jual beli di dunia maya sudah tidak bisa terpisahkan dari masyarakat. Dia mengungkapkan bahwa saat ini, Indonesia masuk dalam 20 besar pasar e-dagang terbesar di dunia. Hal ini dinilai memiliki dampak positif secara ekonomi serta kemudahan bagi konsumen.

"Namun di satu sisi, khususnya untuk produk obat dan makanan juga memberikan satu tantangan, risiko dan tantangan yang harus kita tanggulangi bersama," kata Penny dalam sambutannya.

Penny mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi dicakup dalam kerja sama ini. Pertama terkait pengawasan peredaran produk obat dan makanan yang dijual di laman e-commerce.

"Marketplace ada di depan sebagai benteng pertama yang menyaring produk-produknya ke dalam marketnya, itu tentunya harus memenuhi persyaratan, tentunya harus mendapat izin edar Badan POM," Penny menjelaskan.

Selain itu, BPOM juga akan melakukan patroli siber untuk melalukan pengawasan produk obat dan makanan dan bisa melakukan rekomendasi untuk penurunan produk apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.

Kerja sama juga dilakukan dalam pertukaran data dan informasi terkait pengawasan, peredaran, pengiriman, promosi, dan iklan obat dan makanan serta produk tembakau dalam sistem elektronik.

Cakupan ketiga adalah dalam pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya terkait iklan.

"Jangan sampai penjualan online memberikan sebebas-bebasnya iklan yang tidak tepat, tidak obyektif, tidak sesuai, dan berlebihan yang akan membahayakan konsumen."

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Disambut Baik

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, BPOM RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menjalin kerjasama dengan asosiasi E-Commerce Indonesia (Giovani Dio Prasasti/Liputan6.com)

Kerjasama ini sendiri disambut baik oleh pihak penyedia jasa perdagangan elektronik.

"Pada intinya kami terus mendukung Badan POM dalam mengawasi obat dan makanan. Kami sadar di era sekarang ini, penggunaan teknologi internet tidak terelakkan. Jadi kita mesti memiliki kemudahan untuk pengguna internet," kata Agnes Susanto, Ketua Bidang Perlindungan Konsumen Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

Pihak asosiasi juga mengatakan akan terus melakukan pembinaan dan edukasi terkait hal tersebut. Tidak hanya bagi penyedia layanan tapi juga kepada para penjual.

"Jadi bagaimana masyarakat itu bijak bertransaksi melalui internet," Agnes menegaskan.

Dalam penandatanganan kerjasama tersebut, selain BPOM dan IdEA, juga dihadiri oleh pihak penyedia layanan perdagangan elektronik Bukalapak, Tokopedia, Klikdokter, Halodoc, Gojek, dan Grab yang ikut menandatangai kesepakatan ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya