BPJS Watch Ungkap Masalah BPJS Kesehatan yang Harus Segera Dibenahi

Menurut pengamat, ada hal darurat yang harus segera dibenahi mengatasi masalah BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Okt 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2019, 17:00 WIB
BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menerima Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan pada Jumat (25/10/2019). (Dok Humas BPJS Kesehatan)

Liputan6.com, Jakarta Kabinet Indonesia Maju mampu membenahi permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Menurut Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, ada hal darurat yang harus dibenahi pemerintah untuk menangani permasalahan BPJS Kesehatan.

"Hal urgent (darurat) yang perlu segera dieksekusi pertama oleh pemerintah adalah membantu solvabilitas (kemampuan untuk melunasi seluruh utang) BPJS Kesehatan yang memang mempunyai kesulitan membayar utang ke RS," kata Timboel.

"Persoalan ini mengakibatkan RS memiliki kesulitan juga melakukan transaksi operasionalnya, seperti membeli obat, membayar dokter, dan para medis serta karyawan lainnya, membayar alat kesehatan dan sebagainya," kata Timboel kepada Health Liputan6.com melalui keterangan tertulisnya, ditulis Senin (28/10/2019).

Sementara itu, pemerintah sudah berencana menaikkan iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) sebesar Rp19.000 yakni menjadi Rp42.000 per orang tiap bulan, yang dimulai 1 Agustus 2019. Adanya kenaikan iuran PBI berpotensi mendapatkan tambahan iuran PBI sekitar Rp12,7 triliun.

Angka dihitung dari jumlah peserta PBI APBN Rp96,8 juta ditambah peserta PBI APBD sebanyak 37 juta dikali 5 bulan (Agustus sampai Desember 2019) dikali Rp19.000. Namun, rencana kenaikan tersebut tidak kunjung dieksekusi sehingga utang BPJS Kesehatan semakin besar dan denda 1 persen terus meningkat.

"Saya kira, memang akan ada persoalan bila pemerintah menaikan iuran JKN untuk PBI menjadi Rp42.000 per 1 Agustus 2019. Mengingat, sampai saat ini tidak ada kesepakatan DPR dan pemerintah yang tertuang dalam APBN Perubahan 2019 mengenai koreksi angka iuran PBI pada 2019 tersebut," lanjut Timboel.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Beri Dana Bantuan

BPJS Kesehatan Malang
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di BPJS Kesehatan Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Bila persoalan kenaikan iuran PBI sejak 1 Agustus 2019 sulit dilaksanakan, maka seharusnya pemerintah memberikan dana bantuan kepada BPJS Kesehatan. Hal ini seperti yang dilakukan pemerintah pada 2018 lalu dengan mengucurkan dana bantuan sebesar Rp10,2 triliun. 

"Saya menilai, dana bantuan yang harus dikucurkan pemerintah pada 2019 merupakan konsekuensi dari tidak naiknya iuran JKN di tahun 2018. Jadi, BPJS Kesehatan dapat segera membayar klaim RS pada 2019 ini," Timboel menegaskan.

"Dengan demikian, utang klaim RS tersebut tidak terbawa ke 2020 dan kembali menjadi beban JKN pada 2020 nanti. Bantuan dana ini termasuk implementasi Pasal 56 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan guna menjamin kelangsungan program JKN." 

Timboel meyakini, pemerintahan Jokowi tetap berkomitmen mendukung kelangsungan program JKN. Oleh karena itu, rencana pembentukan tim yang dijanjikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mengatasi masalah BPJS Kesehatan butuh koordinasi dengan lembaga.

"Salah satunya, mendorong Kementerian Keuangan mengeksekusi penyelamatan program JKN, yaitu memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan minimal sebesar Rp13 triliun," tutup Timboel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya