BPJS Kesehatan: Iuran Tak Disesuaikan, Pelayanan JKN-KIS Bisa Terhenti

BPJS Kesehatan memprediksikan, defisit JKN pada 2024 bisa mencapai 77 triliun jika tak segera dilakukan penyesuaian iuran.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 29 Okt 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2019, 18:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Bikin Pemkot Malang Seleksi Ketat Peserta PBI
Salah seorang peserta BPJS Kesehatan Malang menunjukkan kartu layanan kesehatannya (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Yogyakarta BPJS Kesehatan merasa penyesuaian iuran merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) agar pelayanannya tidak terhenti karena defisit.

"Ada potensi pelayanan JKN-KIS terhenti kalau iuran tidak segera disesuaikan," kata Sekretaris Umum BPJS Kesehatan Kisworowati di Yogyakarta beberapa waktu lalu, ditulis Selasa (29/10/2019).

Dalam workshop yang diadakan pada Rabu pekan lalu, Kisworowati mengungkapkan bahwa di 2019, penerimaan iuran tahun 2019 diprediksi mencapai Rp88,1 triliun. Namun biaya jaminan mencapai Rp116 triliun.

"Kalau ini tidak ditangani, maka defisitnya bisa mencapai diprediksi Rp32,8 triliun diperkirakan untuk tahun 2019," kata Kisworowati dalam pemaparannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Defisit di 2024 Bisa Capai 77 Triliun Rupiah

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Perhitungan dari BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa ada potensi kenaikan biaya jaminan dan defisit setiap tahunnya.

"Kalau iuran tidak disesuaikan, di tahun 2024, defisitnya bisa mencapai Rp77 triliun. Ini kan sesuatu yang bisa mengancam kesinambungan JKN-KIS. Padahal ini dibutuhkan masyarakat untuk menjamin pelaksanaan kesehatan," kata Kisworowati.

Maka dari itu, Kisworowati menegaskan bahwa penyesuaian iuran sangatlah dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan agar JKN-KIS tetap berjalan dan pelayanan kesehatan tidak terhenti. Salah satu yang paling ditakutkan adalah kegagalan dalam pembayaran klaim rumah sakit.

"Diperkirakan kalau tidak disesuaikan, itu juga gagal bayar artinya tidak bisa membayar ke fasilitas pelayanan kesehatan. Artinya efek sampingnya adalah ada gangguan nanti di rumah sakit dalam hal pembayaran klaim BPJS Kesehatan," kata Kisworowati.

"Jika berkomitmen semua pihak melakukan penyesuaian iuran, terdapat kemungkinan kondisi defisit akan teratasi," ujar Kisworowati dalam presentasinya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya