Kemenkes: Kondisi 3 WNI Terinfeksi COVID-19 di Kapal Pesiar Jepang Stabil

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan bahwa tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikonfirmasi terinfeksi COVID-19 dalam kapal pesiar Diamond Princess sudah dirawat di Jepang dan dalam kondisi stabil.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 19 Feb 2020, 16:46 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 16:46 WIB
Satu Orang Terkena Virus Corona, Seluruh Penumpang Kapal Pesiar Dikarantina
Kapal pesiar Diamond Princess berlabuh di Pelabuhan Yokohama saat kedatangan di Yokohama, Tokyo (4/2/2020). Langkah karantina dilakukan setelah penumpang 80 tahun yang turun dari kapal pesiar itu di Hong Kong pada 25 Januari lalu, dinyatakan positif terinfeksi virus corona. (Kyodo News via AP)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan bahwa tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikonfirmasi terinfeksi COVID-19 dalam kapal pesiar Diamond Princess sudah dirawat di Jepang dan dalam kondisi stabil.

"Sudah menjadi kode etik kita bersama, bahwa pemerintah Jepang tidak akan pernah mengumumkan rumah sakit apa," kata Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dalam konferensi pers di sela Rapat Kerja Kesehatan Nasional, Yuri mengatakan hal tersebut juga serupa dengan yang dilakukan Pemerintah RI agar tidak menimbulkan kekhawatiran pada pasien lain.

"Oleh karena ini menjadi etika tidak menyebutkan rumah sakitnya di mana dan nama pasiennya siapa," ujarnya. Etika ini juga diterapkan di Singapura.

Lebih lanjut, Yuri mengatakan bahwa ketiga WNI yang semuanya adalah  ABK Kapal ini berada dalam kondisi stabil dan di bawah perawatan otoritas kesehatan Jepang.

Yuri mengatakan bahwa masih ada 75 WNI yang melakukan karantina di Diamond Princess.

"Saya dengar kelihatannya ada satu lagi, tapi masih belum pasti ya. Tapi kelihatannya akan confirmed juga, tapi belum pasti ya," Yuri menambahkan.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

Karantina Lebih dari 14 Hari

Terkait waktu karantina di kapal Diamond Princess, Yuri mengungkapkan Jepang akan melakukannya lebih dari 14 hari. Hal ini karena setiap hari, ditemukan beberapa kasus positif COVID-19 yang baru.

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia nantinya akan tetap melakukan penjemputan terhadap semua WNI tersebut. Namun, belum dipaparkan lebih lanjut bagaimana mekanismenya mengingat pihak terkait baru melakukan dua kali rapat.

"Yang pasti dijemput, itu saja. Bagaimana menjemputnya itu masih jadi pembicaraan dengan segala pertimbangannya macam-macam. Karena kita kan prinsipnya memindahkan kehidupan ya."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya