Klarifikasi KPAI Soal Berenang Bisa Sebabkan Wanita Hamil

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi klarifikasi terkait pemberitaan mengenai peringatan berenang di kolam bisa menyebabkan hamil yang dilontarkan oleh salah seorang komisionernya.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 23 Feb 2020, 17:19 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2020, 17:19 WIB
Ilustrasi berenang
Ilustrasi berenang. Sumber foto: unsplash.com/Haley Phelps.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi klarifikasi terkait pemberitaan mengenai peringatan berenang di kolam bisa menyebabkan hamil yang dilontarkan oleh salah seorang komisionernya.

Melalui pesan tertulis, Ketua KPAI Susanto mengatakan narasi yang berasal dari sebuah media online itu telah menimbulkan kontroversi di media sosial dan masyarakat. Pihak KPAI pun telah mengonfirmasi pada individu yang bersangkutan.

Melalui pesan tersebut, Susanto menyampaikan bahwa pemahaman dan sikap KPAI tidak seperti narasi berita yang dimuat oleh media online tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman berita sebagaimana yang beredar," ujarnya.

 

Pernyataan Komisioner KPAI

Sementara itu, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang pernyatannya soal wanita yang berenang di kolam bisa hamil dikutip oleh media online pun telah memberi penjelasan.

Juga melalui pesan tertulis, Sitti meminta maaf pada publik karena telah memberi pernyataan yang kurang tepat.

Ada tiga poin yang disampaikan oleh Sitti dalam pesan tersebut. Pertama, ia meminta maaf pada publik karena telah memberi statement yang tidak tepat.

Kedua, pernyataan kehamilan di kolam renang itu merupakan pernyataan pribadinya, bukan berasal dari KPAI. Ia pun menyatakan telah mencabut pernyataan itu.

"Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statement tersebut," ujarnya.

Ketiga, Sitti meminta kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau memviralkanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya