Liputan6.com, Jakarta Masih banyak orang yang belum mengerti bahwa jenazah pasien dengan penyakit menular seperti COVID-19 tetap berpotensi menularkan penyakitnya meski sudah meninggal.
Dokter Ari Fahrial Syam, spesialis penyakit dalam mengatakan bahwa jenazah seseorang yang positif, atau, pasien dalam pengawasan COVID-19, harus dimandikan di rumah sakit dan mendapatkan protokol kesehatan yang ada.
Baca Juga
"Petugas harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang lengkap, dengan masker N96, kacamata goggle, topi lengkap, tertutup semua," kata Ari beberapa waktu lalu, ditulis Minggu (29/3/2020).
Advertisement
Setelah itu, jenazah dimasukkan dalam bungkus khusus yang tertutup rapat dan tidak boleh ada air yang keluar dari sana.
"Ketika sudah dalam posisi seperti ini maka, kecuali untuk kepentingan autopsi atau hal-hal yang lain, maka tidak boleh dibuka," kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini dalam temu media secara daring pada Jumat pekan lalu.
Percikan dari Pasien Berisiko Menularkan
Ari mengatakan, meski sudah meninggal dunia, jenazah masih berpotensi menularkan penyakitnya lewat air yang keluar dari tubuh pasien.
"Ketika dibuka, itu potensi. Bisa saja misalnya percikan-percikan itu keluar dan ketika kena badan kita, disenggol lalu masuk ke tubuh kita bisa tertular," ujarnya.
Maka dari itu, Ari meminta masyarakat lebih memahami mengenai hal ini agar dia tidak terkena penyakit dari jenazah orang yang sudah meninggal karena penyakit menular, khususnya COVID-19.
"Ini tentu pengertian dari masyarakat sekalian, bahwa ketika ada keluarga kita yang memang mengalami musibah seperti ini, ketika sudah terbungkus rapi dari rumah sakit maka tidak perlu dibuka lagi," tambahnya.
Proses penguburan pun juga harus dilakukan berbeda dari pemakaman pada umumnya seperti pemberlakuan pembatasan jarak hingga pemakaian APD pada petugas pemakaman.
"Harus berjarak, karena bisa saja dalam proses tersebut ada percikan-percikan dari tubuh jenazah," pungkasnya.
Advertisement