Liputan6.com, Jakarta Ketakutan terhadap virus corona membuat munculnya peristiwa penolakan jenazah pasien COVID-19. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Bahkan, dalam akun Instagramnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun ikut meminta masyarakat agar tidak menolak jenazah pasien COVID-19 untuk dikuburkan.
Baca Juga
"Saya sudah tanya pada beberapa pakar, kalau itu sudah meninggal, terus prosedur SOP-nya sudah bagus, semua sudah dibungkus, itu tidak apa-apa. Yang penting Anda tidak usah ikut melayat," ujarnya.
Advertisement
Terkait hal ini, dokter juga mengatakan masyarakat tidak perlu takut akan risiko penularan COVID-19 dari jenazah pasien apabila tata cara penanganannya sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Kalau sudah dibungkus sesuai SOP harusnya tidak perlu takut," kata Dokter Budiman Bela, Spesialis Mikrobiologi Klinik Rumah Sakit Universitas Indonesia kepada Health Liputan6.com pada Kamis (2/4/2020).
"Virusnya kan bukan binatang yang bisa merayap. Setelah dikubur, virus juga akan rusak juga akhirnya. Khususnya bila jenazah membusuk," tambahnya.
Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini
Bungkus Jenazah Tak Perlu Dibuka
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam mengatakan bahwa jenazah pasien penyakit menular seperti COVID-19 memang punya potensi menyebarkan virusnya. Namun, hal ini terjadi apabila ada percikan yang keluar dari tubuh saja.
Maka dari itu, ketika jenazah sudah dimasukkan dalam bungkus yang tertutup rapat, keluarga tidak boleh membukanya kembali agar tidak ada air yang keluar dari sana.
"Ketika sudah dalam posisi seperti ini maka, kecuali untuk kepentingan autopsi atau hal-hal yang lain, maka tidak boleh dibuka," kata Ari dalam temu media secara daringya beberapa waktu lalu.
"Ini tentu pengertian dari masyarakat sekalian, bahwa ketika ada keluarga kita yang memang mengalami musibah seperti ini, ketika sudah terbungkus rapi dari rumah sakit maka tidak perlu dibuka lagi," tambahnya.
Apabila semua sudah sesuai dengan protokol, barulah jenazah bisa dikuburkan sesuai tata cara penanganan pasien penyakit menular yang ada.
Advertisement