Tanggapan Gugus Tugas Soal Obat Penawar COVID-19 dari NTT

Bukan obat melainkan ramuan tradisional yang perlu diperiksa dan menjalani uji klinis.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 13 Mei 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 11:00 WIB
Doni Monardo
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan strategi baru menanganani masalah COVID-19 dalam rapat tertutup Komisi VI DPR di Graha BNPB, Jakarta. Sabtu (2/5/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Belum lama ini Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu mengungkapkan telah mengirimkan ramuan tradisional yang diklaim bisa menyembuhkan COVID-19 ke Jakarta. Terkait hal itu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengapresiasi upaya yang dilakukan NTT tapi tetap diperlukan uji klinis untuk membuktikannya.

"Obat yang sudah kami terima, termasuk dari Gubernur NTT, lebih sebagai upaya meningkatkan stamina. Ini penting juga untuk menambah tingkat keyakinan seseorang untuk memiliki moril lebih tinggi," kata Doni seperti mengutip Antara, Rabu (13/5/2020).

Berdasarkan penilaian rumah sakit, kata Doni, obat yang dikirimkan oleh pemerintah NTT tidak masuk kategori  obat melainkan ramuan tradisional.

Asalkan tidak membahayakan kesehatan pasien, ramuan tersebut bisa dikonsumsi.

Ramuan yang dikirimkan oleh pemerintah NTT kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memang sering digunakan masyarakat NTT untuk menyembuhkan aneka penyakit.

"NTT kaya dengan ramuan tradisional untuk berbagai jenis penyakit. Ramuan tradisional untuk COVID-19 itu sudah dikirim ke Jakarta untuk digunakan dalam penanganan pasien COVID-19," ucap Viktor saat melakukan penandatanganan kerja sama pengawasan penggunaan dana COVID-19 dengan Kejaksaan Tinggi serta BPKP NTT di Kupang, Senin (11/5/2020).

Saksikan juga video menarik berikut

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya