Pekerja di Bawah Usia 45 Boleh Kembali Beraktivitas di Luar Rumah, IAKMI: Potensi COVID-19 Menyebar

Adanya kelonggaran pekerja di bawah usia 45 tahun, menurut IAKMI, potensi COVID-19 menyebar bisa terjadi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Mei 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 08:00 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengizinkan pekerja di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja dan beraktivitas di luar rumah. Adanya kelonggaran ini untuk mengurangi sekaligus mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal selama pandemi COVID-19.

Mencermati keputusan tersebut, ada kekhawatiran mengenai risiko yang ditimbulkan. Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan, potensi COVID-19 menyebar bisa saja terjadi.

"Potensi menyebarnya COVID-19 jelas iya. Ada potensi orang terekspos ke dunia luar. Kita tahu bahwa 86 persen kan orang yang positif COVID-19 itu adalah Orang Tanpa Gejala (OTG)," jelas Ede saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/5/2020).

Penyebaran COVID-19 dapat terjadi melalui OTG ini. Ede menyebut, usia 45 tahun ke bawah termasuk kategori fit dan sehat secara fisik. Namun, belum tentu menjamin tidak membawa Corona.

"Tapi yang ketemu di jalan dengan kita kan banyak orang. Nah, mereka juga mungkin enggak tahu membawa virus Corona atau tidak," lanjutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

FOTO: Pemprov DKI Denda Rp 250 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Apabila keputusan kelonggaran beraktivitas di luar rumah untuk usia di bawah 45 tahun dilakukan, warga perlu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir serta harus pakai masker.

Perusahaan/lembaga atau tempat kerja juga harus kondusif terhadap kesehatan pekerjanya. Harus ada tempat cuci tangan.

"Misalnya, saya ke Kementerian Desa. Di sini ada tempat cuci tangan. Ini harus ada. Perusahaan menyediakan tempat cuci tangan," Ede menerangkan.

"Karena pekerja terekspos akan meningkat. Dia ketemu banyak orang dari manapun selama perjalanan ke tempat kerja, terlebih lagi kalau pekerja naik transportasi umum."

Pengaturan perjalanan orang pada transportasi umum juga perlu diatur dengan baik. Seperti di KRL, penumpang tidak boleh saling berebut masuk dan bersenggolan antar penumpang. Social distancing tetap dilakukan.


Jangan sampai Kebablasan

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ede menegaskan, adanya kelonggaran beraktivitas di luar rumah saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan social distancing perlu kedisiplinan. Agar keselamatan warga yang bekerja juga terjamin.

"Kita butuh kerja sama. Sekarang pemerintah melonggarkan. Jangan sampai kebablasan semuanya. Kalau harus dilakukan (kelonggaran) ya harus ada perilaku kesehatan yang diterapkan," tegasnya.

"Tentunya, supaya kita semua selamat (tidak sakit). Jadi, Protokol Kesehatan harus ditegakkan. Prinsipnya menghilangkan penularan supaya tidak ada. Sekaligus menjaga tidak terjadi potensi penularan dan menularkan dari/ke orang lain."


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya