Klaster Perkantoran COVID-19 DKI Jakarta karena Karyawan Terpapar di Lingkungan Kerja?

Perkantoran menjadi klaster penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta bukan karena karyawan terpapar di kantor

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 29 Jul 2020, 13:03 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 12:18 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Perkantoran menjadi klaster penyebaran Virus Corona di DKI Jakarta. Sampai dengan 28 Juli 2020, ditemukan 90 klaster dengan total kasus positif COVID-19 sebanyak 549 orang.

Melihat data yang dijabarkan Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah PhD, sebelum 4 Juni 2020 atau di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jumlah kasus positif COVID-19 di perkantoran Ibu Kota hanya 43 orang.

Namun, begitu memasuki masa PSBB transisi, kasus terkonfirmasi positif Corona dari klaster perkantoran di Jakarta bertambah cukup signifikan.

"Kasus COVID-19 bertambah 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi sehingga total klaster di perkantoran sebanyak 459 karyawan di 90 perkantoran," kata Dewi dikutip dari siaran langsung di kanal Youtube BNPB Indonesia dengan tema COVID-19 Dalam Angka pada Rabu, 29 Juli 2020.

Sebanyak 90 klaster perkantoran di Jakarta tersebut terdiri dari :

1. Kementerian = 20 klaster dengan 139 kasus

2. Badan/lembaga = 10 klaster dengan 25 kasus

3. Kantor di lingkungan Pemda DKI = 34 klaster dengan 141 kasus

4. Kepolisian = satu klaster dengan empat kasus

5. BUMN = 8 klaster dengan 35 kasus

6. Swasta = 14 klaster dengan 92 kasus

"Ini adalah peringatan bahwa di mana pun kita berada pastikan kita mematuhi protokol kesehatan COVID-19," Dewi mengingatkan

 

Simak Video Menarik Berikut Ini

Penyebaran COVID-19 di Perkantoran DKI Jakarta, Ada yang Terpapar di Kantor?

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menurut Dewi, perkantoran menjadi klaster penyebaran COVID-19 di Jakarta bukan berarti yang terkonfirmasi positif itu terpapar saat berada di kantor.

"Bisa jadi positifnya bukan di kantor. Entah dari rumahnya dia sudah kena atau di perjalanan saat naik kendaraan umum," kata Dewi.

Oleh sebab itu, seluruh warga DKI Jakarta yang sudah kembali ke kantor harus tetap waspada terutama yang sehari-hari menjadikan KRL, Trans Jakarta, dan MRT sebagai moda transportasi menuju kantor.

"Jadi, harus lebih waspada karena mau enggak mau kita berkumpul dengan banyak dalam satu waktu. Bisa jadi ventilasinya juga kurang baik," katanya.

Itu mengapa penting bagi semua orang untuk terus mematuhi protokol kesehatan COVID-19, seperti mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, pakai masker, dan jaga jarak.

"Kalau misalnya harus meeting yang dihadiri 20 orang, misalnya, bisa ditambahkan dengan pemakaian face shield. Double protection lebih baik," ujarnya.

Akan tetapi Dewi mengimbau bagi perusahaan yang masih memungkinkan karyawaannya bekerja dari rumah, untuk kembali menerapkan kerja di rumah atau work from home.

"Bila tidak, pastikan tidak lebih dari 50 persen yang memenuhi satu ruangan perkantoran," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya