Liputan6.com, Jakarta - Tim Pakar Satuan Tugas COVID-19, Dewi Nur Aisyah, mengatakan sebanyak 459 karyawan dari 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta positif COVID-19.
Angka ini merangkak naik sejak DKI Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang sudah berjalan selama 7,5 minggu, terhitung sejak 4 Juni sampai dengan Selasa, 28 Juli 2020.
Advertisement
Baca Juga
Saat masa PSBB yang mengharuskan karyawan bekerja dari rumah, jumlah kasus positif COVID-19 di perkantoran seluruh kawasan DKI Jakarta hanya 43 orang.
"Bertambahnya sebanyak 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi," kata Dewi saat siaran langsung di kanal Youtube BNPB Indonesia, Rabu, 29 Juli 2020.
Berikut sebaran klaster perkantoran COVID-19 di DKI Jakarta---berdasarkan data yang dipaparkan Dewi---per 28 Juli 2020:
1. Kementerian = 20 klaster dengan 139 kasus
2. Badan/lembaga = 10 klaster dengan 25 kasus
3. Kantor di lingkungan Pemda DKI = 34 klaster dengan 141 kasus
4. Kepolisian = satu klaster dengan empat kasus
5. BUMN = 8 klaster dengan 35 kasus
6. Swasta = 14 klaster dengan 92 kasus
"Ini adalah peringatan bahwa di mana pun kita berada pastikan kita mematuhi protokol kesehatan COVID-19," Dewi mengingatkan
Dewi pun mengimbau seluruh kantor untuk memerhatikan jam masuk, jam pulang, dan jam makan siang gua meminimalisir penumpukan orang agar tidak terjadi penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di perkantoran.
"Makan siang jangan menumpuk di kantin, karena setiap kali makan kita akan buka masker," ujarnya.