Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 90 klaster perkantoran menyumbang keseluruhan kasus positif Corona di DKI Jakarta.
Sampai dengan Selasa, 28 Juli 2020, sebanyak 459 orang karyawan dari 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta terkonfirmasi positif COVID-19.
Hal ini disampaikan Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah, di kantor BNPB Indonesia pada Rabu, 29 Juli 2020.
Advertisement
Meski menyumbang jumlah kasus positif COVID-19 di Ibu Kota, Dewi mengatakan bahwa yang tertinggi bukan berasal dari klaster perkantoran.
Baca Juga
Bahkan, dilihat dari data yang dipaparkan Dewi saat siaran langsung di kanal Youtube BNPB, klaster perkantoran berada di urutan ke-5.
"Pasien rumah sakit masih menempati urutan pertama," kata Dewi.
Pasien rumah sakit menyumbang sebanyak 42,95 persen. Di urutan nomor dua adalah pasien di komunitas dengan 39,19 persen.
Posisi berikutnya berasal dari anak buah kapal (ABK) atau pekerja migran Indonesia dengan 5,88 persen, lalu klaster pasar sebanyak 4,35 persen, baru di urutan nomor lima adalah klaster perkantoran dengan 3,60 persen.
Menurut perhitungan Dewi, jumlah positif Corona dari klaster perkantoran merangkak naik sejak DKI Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang sudah berjalan selama 7,5 minggu, terhitung sejak 4 Juni sampai dengan Selasa, 28 Juli 2020.
Saat masa PSBB yang mengharuskan karyawan bekerja dari rumah, jumlah kasus positif COVID-19 di perkantoran seluruh kawasan DKI Jakarta hanya 43 orang.
Dewi, menjelaskan, kasus-kasus ini ditemukan dari pencarian kasus secara aktif. "Jadi, ini benar-benar kita datangi lalu dites apakah positif atau tidak," katanya.