Liputan6.com, Jakarta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tidak hanya berinovasi lewat riset dan temuan, seperti immunomodulator herbal dan masker berteknologi nano untuk membantu penanganan COVID-19.
Berbagai kajian mengenai dampak COVID-19 di sejumlah aspek pun dilakukan. Upaya tersebut dapat membantu pemerintah daerah atau pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan atau keputusan menangani COVID-19.
Advertisement
"Kami berlomba-lomba untuk berkontribusi pada negeri. Apalagi LIPI akan berusia 53 tahun. Sangat jelas ini, usia 53 sebagai momen berbakti untuk negeri," terang Peneliti LIPI Siti Zuhro dalam webinar Transformasi LIPI di 53 Tahun, Rabu (19/8/2020).
"Ada beberapa hasil kajian dari temen-teman LIPI, yang mengkaji sosial ekonomi masyarakat terkait dampak positif negatif COVID-19. Dan ini sudah disampaikan pada publik."
LIPI telah melakukan berbagai kajian sosial mengenai dampak pandemi COVID-19, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga masa kenormalan baru (new normal). Dari kajian ini diperoleh data dan informasi yang membantu penentuan kebijakan.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Survei PSBB dan New Normal
Pada 18 Juni 2020, LIPI merilis dampak PSBB terhadap aktivitas kehidupan masyarakat. Survei menunjukkan selama pelaksanaan PSBB terdapat 3,2 persen responden mengaku tidak keluar rumah sama sekali; 82,5 persen responden hanya keluar rumah untuk membeli keperluan penting; 10,6 persen keluar rumah untuk bekerja; sementara sisanya melakukan aktivitas di luar rumah seperti sebelum pandemi COVID-19.
Dari data responden yang tetap keluar rumah 50 persen mengaku mereka tidak dapat meninggalkan pekerjaan dan 33,3 persen karena merasa bukan bagian dari kelompok rentan.
“Survei ini dilakukan secara daring pada 3-12 Mei 2020 dengan total valid responden sebanyak 919 orang berusia 15 tahun ke atas di wilayah PSBB DKI, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, ” ungkap Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Deny Hidayati.
Menurut Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Rusli Cahyadi, masyarakat sebetulnya mendukung kebijakan PSBB dari pemerintah, namun pelonggaran PSBB, seperti di sektor transportasi membuat masyarakat bingung.
“Masyarakat berharap ada ketegasan berupa sanksi bagi para pelanggar kebijakan karantina wilayah dengan melahirkan payung hukum yang jelas dan tegas,” ujar Rusli sebagaimana keterangan resmi LIPI.
Kunci penting yang harus dilakukan dalam konteks ilmu sosial, terkait norma-norma sosial yang terbentuk di masyarakat. Salah satunya kepatuhan masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah.
Advertisement