Data Badan Pusat Statistik: Angka Pernikahan Dini di Kalimantan Selatan Tertinggi di Indonesia

Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin, SE, MSc, Mfin, menyampaikan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait proporsi perempuan umur 20-24 yang berstatus kawin sebelum umur 18 menurut provinsi tahun 2019.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 09 Sep 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi Menikah
Ilustrasi menikah (dok. Pixabay.com/Pexels/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta Pernikahan dini masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin, SE, MSc, Mfin, menyampaikan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait proporsi perempuan umur 20-24 yang berstatus kawin sebelum umur 18 menurut provinsi tahun 2019.

Data BPS menunjukkan Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan angka perempuan menikah sebelum usia 18 tertinggi di Indonesia yaitu 21.2 persen. Diikuti Kalimantan Tengah 20.2 persen.

Secara berurutan dari tinggi ke rendah, Sulawesi Barat menduduki peringkat ketiga pernikahan dini dengan 19.2 persen, Kalimantan Barat 17.9 persen, Sulawesi Tenggara 16.6 persen, Sulawesi Tengah 16.3 persen.

Nusa Tenggara Barat 16.1 persen, Bangka Belitung 15.5 persen, Jambi 14.8 persen, Maluku Utara 14.4 persen, Sulawesi Utara 13.5 persen, Sumatera Selatan 13.5 persen, Bengkulu 13.2 persen, Papua Barat 13.2 persen.

Sleanjutnya Gorontalo melaporkan 13.2 persen, Kalimantan Utara 12.9 persen, Kalimantan Timur 12.4 persen, Jawa Barat 12.3 persen, Sulawesi Selatan 12.1 persen, Lampung 12.1 persen, Papua 11.2 persen, dan Jawa Timur 11.1 persen pernikahan dini.

"Itu 22 provinsi yang angkanya di atas angka nasional. Artinya 1 dari 9 anak kawin sebelum usia 18. Artinya anak kawin di usia anak, punya anak di usia anak, anak punya anak masih anak," ujar Lenny dalam webinar Kemen PPPA, Selasa (8/9/2020).

Simak Video Berikut Ini:

Angka Rata-Rata Nasional

Data dilanjutkan dengan provinsi-provinsi yang memiliki angka perempuan berstatus kawin di bawah 18 tahun dari menengah ke rendah yaitu Jawa Tengah 10.2 persen, Bali 10.2 persen, Maluku 9.5 persen.

Nusa Tenggara Timur 8.5 persen, Riau 8.3 persen, Aceh 6.6 persen, Sumatera Utara 6.5 persen, Banten 6.0 persen, Sumatera Barat 6.0 persen, Kepulauan Riau 3.8 persen, DKI Jakarta 3.1 persen, dan Daerah Istimewa Yogyakarta 3.1 persen.

Dari semua data tersebut, diambil rata-rata nasional. Dengan demikian, tingkat perempuan berstatus kawin di bawah usia 18 di Indonesia adalah 10.82 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya