Patuhi Protokol Kesehatan, Selamatkan Lansia dan Komorbid dari COVID-19

Mematuhi protokol kesehatan di pandemi COVID-19 merupakan tindakan menyelamatkan kelompok lansia dan komorbid.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 16:00 WIB
Doni Monardo
Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo menyampaikan RS Rujukan COVID-19 di Jakarta yang penuh itu dari adanya kapasitas tempat tidur di bawah 10 unit saat dialog di Media Center COVID-19, BNPB, Jakarta, Minggu (13/9/2020). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Perilaku abai terhadap protokol kesehatan saat ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga berisiko membahayakan kelompok lanjut usia (lansia) serta orang-orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menegaskan, pelanggaran protokol kesehatan berisiko sangat tinggi bagi kelompok lansia dan komorbid. Hal itu disampaikan Doni di Media Center Satgas COVID-19 Graha BNPB Jakarta pada Jumat (9/10/2020).

Doni menjelaskan, kelompok lansia dan komorbid apabila diketahui positif terinfeksi COVID-19, sudah harus ditangani dari awal. Saat ini, jumlah angka kematian sangat tinggi pada kelompok lansia dan komorbid, yakni mencapai 80- 85 persen.

Selain itu, Doni juga memaparkan data dari rumah sakit, gejala ringan memang bisa sembuh 100 persen. Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5 persen, risiko sedang 8 persen, sementara risiko berat dan kritis mencapai 67 persen.

“Perubahan dari gejala ringan ke sedang butuh proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja,” ucap Doni, mengutip laman Covid19.go.id.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Juga Video Berikut Ini


Apresiasi kepada Pemerintah Daerah

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19, Doni Monardo mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menjalankan sanksi ini pada pelanggar protokol.

“Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan” tegas Doni.

 

(Deskhila WIjaya)


Infografis 3M Turunkan Risiko COVID-19

Infografis 3M Turunkan Risiko Covid-19 Berapa Persen?
Infografis 3M Turunkan Risiko Covid-19 Berapa Persen? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya