Liputan6.com, Jakarta Perilaku abai terhadap protokol kesehatan saat ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga berisiko membahayakan kelompok lanjut usia (lansia) serta orang-orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menegaskan, pelanggaran protokol kesehatan berisiko sangat tinggi bagi kelompok lansia dan komorbid. Hal itu disampaikan Doni di Media Center Satgas COVID-19 Graha BNPB Jakarta pada Jumat (9/10/2020).
Baca Juga
Doni menjelaskan, kelompok lansia dan komorbid apabila diketahui positif terinfeksi COVID-19, sudah harus ditangani dari awal. Saat ini, jumlah angka kematian sangat tinggi pada kelompok lansia dan komorbid, yakni mencapai 80- 85 persen.
Advertisement
Selain itu, Doni juga memaparkan data dari rumah sakit, gejala ringan memang bisa sembuh 100 persen. Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5 persen, risiko sedang 8 persen, sementara risiko berat dan kritis mencapai 67 persen.
“Perubahan dari gejala ringan ke sedang butuh proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja,” ucap Doni, mengutip laman Covid19.go.id.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Juga Video Berikut Ini
Apresiasi kepada Pemerintah Daerah
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19, Doni Monardo mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menjalankan sanksi ini pada pelanggar protokol.
“Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan” tegas Doni.
(Deskhila WIjaya)
Advertisement