Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan mencatat biaya pengobatan diabetes melitus atau penyakit kencing manis mencapai Rp2 triliun setiap tahun. Angka ini berdasarkan tren biaya diabetes melitus terhadap total biaya pelayanan kesehatan sepanjang tahun 2017-2019. Pembiayaan pelayanan kesehatan pun menanjak selama kurun waktu tersebut.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Primer Ari Dwi Aryani menyampaikan, data BPJS Kesehatan menunjukkan pembiayaan pelayanan diabetes melitus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017, biaya layanan diabetes melitus Rp84 triliun untuk layanan primer dan rujukan.
Advertisement
"Kemudian meningkat menjadi Rp94 triliun pada 2018 dan tahun 2019 naik Rp108 triliun. Pada tahun-tahun berikutnya akan terus-menerus meningkat. Saya sampaikan bahwa penyakit-penyakit katastropik juga menyebabkan biaya yang besar dalam pelayanan kesehatan. Demikian juga dengan pembiayaan penyakit diabetes melitus," ujar Ari dalam dialog virtual The Economic Burden of Diabetes and The Innovative Policy, ditulis Kamis (19/11/2020).
Dari total pembiayaan pelayanan diabetes melitus di atas, rincian kenaikan, yakni rata-rata per 2017 sebesar Rp2 triliun, per 2018 sebesar Rp2,39 triliun. Lalu tahun 2019 menjadi Rp2,5 triliun, terjadi kenaikan sekitar 8 persen setiap tahunnya. Biaya ini dihitung baru pada diagnosis diabetes melitus saja, belum memperhitungkan komplikasi penyakitnya.
Data klaim BPJS Kesehatan 2016, dari 18,9 juta peserta JKN yang mengakses perawatan lanjutan di rumah sakit, 812.204 (4 persen) teridentifikasi menderita diabetes melitus tipe 2. Dari 812.204 peserta yang terdiagnosis diabates, lebih dari setengahnya (57 persen) mengalami komplikasi. Komplikasi tertinggi adalah pada penyakit kardiovaskular (24 persen).
Total biaya pengobatan diabetes melitus tipe 2 dan komplikasinya mencapai Rp7,7 triliun pada 2016, dengan 74 persen biaya digunakan untuk manajemen penderita komplikasi terkait diabetes. Pasien diabates dengan komplikasi rata-rata memiliki biaya dua kali lipat lebih besar dibandingkan pasien yang tidak mengalami komplikasi.
Rata-rata pasien laki-laki per tahunnya yang mengidap komplikasi diabetes menyedot biaya Rp14 juta dan Rp11 juta per tahun pada perempuan.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Obat Termahal Didominasi Obat-obatan Diabetes
Ari menjelaskan, sekitar 24 persen biaya pelayanan yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas Kesehatan merupakan penyakit katastropik paling banyak penyebabnya adalah diabetes melitus dan hipertensi. Oleh karena itu, pengelolaan penyakit ini menjadi sangat penting.
"Untuk obat-obatan setiap tahunnya, data per 19 Oktober 2020, proporsi pembiayaan obat kronis terus meningkat sekitar 3 persen dibandingkan total biaya pelayanan kesehatan. Dari data pembiayaan obat tersebut, yang paling mahal didominasi oleh obat diabetes melitus, yaitu analog insulin rapid acting, analog insulin mix acting, dan analog insulin log acting," jelasnya.
Ketiga obat diabetes melitus termasuk obat generik dan kategori top 20 obat kronsi berbiaya termahal pada 2019. Adapun rincian biaya antara lain, obat analog insulin rapid acting menduduki posisi teratas dengan total biaya penggunaan Rp109 triliun.
Posisi kedua, obat analog insulin mix acting memakan biaya total Rp123 triliun. Posisi ketiga, obat analog insulin log acting memakan biaya Rp100 triliun.
Advertisement
Rata-rata Biaya Komplikasi
Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ikut mengkaji beban biaya medis pasien diabetes melitus dan konsekuensi finansial yang ditanggung oleh program JKN.
Komplikasi yang banyak diderita oleh pasien diabetes melitus berupa mikrovaskular, seperti nefropati (penyakit ginjal), retinopati (kerusakan pembuluh darah di retina), dan makrovaskular (stroke dan penyakit jantung).
Dalam kajian itu ditemukan bahwa rata-rata biaya pengobatan langsung tahunan pada pasien diabetes melitus sebesar Rp9,5 juta per orang, yang mana pasien dengan komplikasi menghabiskan biaya rata-rata Rp12,5 juta per tahun dan Rp5,7 juta per tahun bagi pasien yang tidak memiliki komplikasi.
Melihat biaya pengobatan komplikasi diabetes melitus, BPJS Kesehatan menekankan, pentingnya mengendalikan pembiayaan. Pemantauan dan pengobatan diabetes melitus sejak dini mutlak dilakukan di semua tingkat perawatan, mulai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
Faskes dapat mengoptimalkan cara yang efektif guna mendorong diagnosis dini dan mempertahankan kontrol glikemik pada pasien diabetes melitus. Ini untuk meningkatkan hasil terapi. Kontrol dini dapat dilakukan dengan mengontrol kadar gula darah serta implikasinya.
Diharapkan dapat mengurangi penggunaan layanan yang lebih mahal pada layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika pasien diabetes terkena komplikasi.