BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Digital, YLKI: Sebagai Bukti Transparansi

BPJS Kesehatan memperkuat layanan digital, YLKI menyebut hal itu sebagai bukti transparansi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Des 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 06:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Warga mengisi formulir di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan semakin memperkuat layanan digital di masa pandemi COVID-19. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa memanfaatkan layanan digital, seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan Chat Assistant JKN (CHIKA).

Ada juga layanan digital BPJS Kesehatan untuk peserta JKN-KIS berupa Voice Interactive JKN (VIKA) hingga Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat inovasi yang dilakukan BPJS Kesehatan sebagai bukti transparansi.

"Untuk layanan digital, dari mobile JKN kemudian PANDAWA, jika kita lihat, hal ini sangat penting dan justru mendesak, terlebih lagi pemanfaatan dunia digital saat ini meningkat karena pandemi," Ketua YLKI Tulus Abadi saat dialog Survei Kepuasan Peserta dan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, Kamis (3/12/2020).

"Kondisi ini pun meningkatkan rasio dan literasi penggunaan masyarakat terhadap akses layanan BPJS kesehatan, baik preventif promotif dilakukan secara digital."

Akses digital untuk peserta JKN di fasilitas kesehatan atau rumah sakit juga penting. Misal, informasi display ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dan layanan telekonsultasi atau telemedicine oleh dokter melalui aplikasi Mobile JKN.

"Ada layanan konsultasi online dokter dan display tempat tidur rumah sakit. Ini menjadi transparansi dan akuntabilitas. Kalau tidak berbasis digital (display tempat tidur), kita tidak tahu apakah rumah sakit itu sudah penuh dengan pasien atau tidak," terang Tulus.

"Tetapi dengan berbasis digital itu berarti ditransparansikan, sehingga masyarakat bisa apa tahu yang sebenarnya terjadi. Inovasi segala macamnya ini harus kita dorong."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Akses Digital BPJS Kesehatan untuk Mengoptimalkan Pelayanan

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Papan informasi terpampang di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tulus menambahkan akses pelayanan digital BPJS Kesehatan bertujuan mengoptimalkan pelayanan di faskes. Akses digital bisa menjadi 'panglima' dan tulang punggung terhadap peningkatan pelayanan kesehatan.

"Melihat pelayanan digital BPJS Kesehatan tentu masih harus ditingkatkan pemanfaatannya oleh faskes. Ini menjadi sangat penting bagi rumah sakit untuk bagaimana menjadikan pelayanan digital sebagai 'panglima," tambahnya.

"Kenapa? Karena justru dengan pelayanan berbasis digital itu kesempatan masyarakat dan faskes mengoptimalkan pelayanan. Data pengguna internet di Indonesia kan sudah 175 juta atau 40 persen lebih mungkin pengguna smartphone atau handphone. Dokter bisa berinteraksi dengan pasien untuk aspek preventif promotif."

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya