Liputan6.com, Jakarta Potensi memicu timbulnya kerumunan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melarang adanya pengerahan massa untuk merayakan hasil hitung cepat Pilkada 2020. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dipatuhi agar tidak terjadi penularan virus Corona.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, tahapan Pilkada Serentak 2020 setelah pemungutan suara masih belum berakhir.
Advertisement
"Tahapan seperti rekapitulasi hasil pemungutan suara, penetapan pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pelantikan yang akan dilakukan oleh pemerintah," tegas Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Saya ingatkan, masyarakat juga pasangan calon dilarang untuk melakukan kegiatan pengerahan massa dalam Pilkada 2020 merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar."
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Hindari Penyelenggaraan Acara Berpotensi Kerumunan
Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mana saat ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19. Penyelenggaraan acara yang berpotensi memicu kerumunan harus dihindari.
"Saya meminta kedewasaan dan kebijaksanaannya untuk tidak menyelenggarakan acara yang berpotensi memicu kerumunan, apapun alasannya," pungkas Wiku.
"Saya juga meminta kepada Satgas Daerah untuk melanjutkan penegakan disiplin terhadap berbagai bentuk pelanggaran protokol kesehatan."
Wiku pun meminta masyarakat penyelenggara Pilkada Serentak 200 dan pimpinan daerah menjaga situasi kondusif dan aman dari penularan COVID-19.Â
"Kepada masyarakat penyelenggara pilkada untuk terus menjaga kondusifitas Pilkada Serentak yang sudah berjalan dengan baik sampai seluruh rangkaian pilkada tuntas," pintanya.
Advertisement