Obat Herbal Tidak Memiliki Efek Samping, Apa Kata Ahli?

Tidak benar jika obat herbal tak memiliki efek samping lantaran berasal dari bahan-bahan alami.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 29 Des 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 06:00 WIB
Peneliti LIPI Temukan Daun untuk Menghambat Virus Covid-19 Pusat Penelitian Kimia Puspitek, Serpong.
Peneliti menunjukkan daun ketepeng yang telah kering untuk obat herbal penghambat virus Covid-19 di Pusat Penelitian Kimia LIPI Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan Jumat (8/5/2020). Peneliti LIPI melakukan uji Lab pada tahap penelitian anti viral untuk pasien Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Obat herbal adalah obat yang berasal dari tumbuhan dan biasanya diolah secara mandiri dan sederhana. Obat herbal yang disebut obat alami acap kali dianggap sangat aman dikonsumsi dan tidak memiliki efek samping.

Menurut dr Ratna Asih, MSi dari Perkumpulan Dokter Pengembangan Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) anggapan tersebut tidak benar, tapi juga tidak terlalu salah,“Anggapan itu tidak benar, tidak juga terlalu salah. Banyak tanaman tertentu yang penggunaannya harus tepat.”. 

Dengan kata lain, jika penggunaan obat herbal tertentu itu tidak tepat, dapat pula menimbulkan efek samping.

Obat herbal sendiri memiliki beberapa jenis, ada jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka atau obat bahan alam yang terbukti aman secara ilmiah.

“Jamu ini syaratnya harus sudah terbukti secara empiris dalam kurun waktu 150 tahun atau 3 generasi," kata Ratna.

Salah satu jenis jamu yang terbukti aman selama 150 tahun atau tiga generasi adalah beras kencur. Namun, saat ini banyak juga tanaman herbal baru seperti pemakaian daun sirsak, salam, dan kayu manis  yang ternyata menimbulkan efek samping.

Setelah penelitian lebih lanjut, beberapa tanaman tersebut menimbulkan efek samping jika takaran, waktu pengolahan, dan kondisi peminum tidak diperhatikan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini:


Termasuk Pengembangan Kesehatan Tradisional

Walau beberapa tanaman dapat menimbulkan efek samping, namun penggunaan tanaman obat ini termasuk dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional.

Hal ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 9 tahun 2016.

UU tersebut mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional oleh pemerintah.

Salah satu strategi pembangunan kesehatan adalah dengan mendorong masyarakat untuk memelihara kesehatannya dan mengatasi masalah kesehatan ringan secara mandiri melalui asuhan mandiri.

Asuhan mandiri (Asman) adalah upaya masyarakat untuk memelihara kesehatannya dan mengatasi masalah kesehatan ringan secara mandiri. Asman dapat dilakukan dengan memanfaatkan taman obat keluarga (TOGA).


Infografis Geger Obat PCC

Infografis Geger Obat PCC
Infografis Geger Obat PCC (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya