Bukan Keseluruhan Wilayah, Cek Daerah yang Terapkan Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali

Menko Airlangga menyebut pembatasan 11-25 Januari 2021 bukan keseluruhan Jawa-Bali, cek daerah yang menerapkannya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Jan 2021, 12:45 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 12:45 WIB
Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) terhitung 11-25 Januari 2021 bukan berarti keseluruhan daerah di Jawa dan Bali. Ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang sudah ditentukan untuk menerapkan pembatasan.

"Daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan ini sudah ditentukan berdasarkan kabupaten/kota, bukan keseluruhan Jawa dan Bali," kata Airlangga dalam dialog virtual di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Berikut ini kabupaten/kota yang akan menerapkan pembatasan kegiatan pada 11-25 Januari 2021:

1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat: prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya

3. Banten: prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Tengah: prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya

5. Yogyakarta: prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo

6. Jawa Timur: prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya

7. Bali: prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan sekitarnya

"Sekali lagi,  (pembatasan) ini tidak di seluruh wilayah Jawa-Bali, melainkan kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tertentu," jelas Airlangga.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Kriteria Daerah yang Melakukan Pembatasan di Jawa-Bali

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali sebagai upaya mencermati perkembangan COVID-19 di Tanah Air.

Pemenuhan kriteria daerah-daerah yang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, antara lain:

1. DKI Jakarta: Bed Occupancy Rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur di atas 70 persen

2. Banten: BOR di atas 70 persen, persentase kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional

3. Jawa Barat: BOR di atas 70 persen

4. Jawa Tengah: BOR di atas 70 persen, persentase kasus aktif dan kematian di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional

5. Yogyakarta: BOR di atas 70 persen, persentase kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional

6. Jawa Timur: BOR di atas 70 persen, persentase kematian di atas rata-rata nasional

7. Bali (Denpasar): persentase kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional


Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB

Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya