Bukan Keseluruhan Wilayah, Cek Daerah yang Terapkan Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali

Menko Airlangga menyebut pembatasan 11-25 Januari 2021 bukan keseluruhan Jawa-Bali, cek daerah yang menerapkannya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Jan 2021, 12:45 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 12:45 WIB
Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) terhitung 11-25 Januari 2021 bukan berarti keseluruhan daerah di Jawa dan Bali. Ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang sudah ditentukan untuk menerapkan pembatasan.

"Daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan ini sudah ditentukan berdasarkan kabupaten/kota, bukan keseluruhan Jawa dan Bali," kata Airlangga dalam dialog virtual di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Berikut ini kabupaten/kota yang akan menerapkan pembatasan kegiatan pada 11-25 Januari 2021:

1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat: prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya

3. Banten: prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Tengah: prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya

5. Yogyakarta: prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo

6. Jawa Timur: prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya

7. Bali: prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan sekitarnya

"Sekali lagi,  (pembatasan) ini tidak di seluruh wilayah Jawa-Bali, melainkan kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tertentu," jelas Airlangga.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Kriteria Daerah yang Melakukan Pembatasan di Jawa-Bali

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali sebagai upaya mencermati perkembangan COVID-19 di Tanah Air.

Pemenuhan kriteria daerah-daerah yang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, antara lain:

1. DKI Jakarta: Bed Occupancy Rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur di atas 70 persen

2. Banten: BOR di atas 70 persen, persentase kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional

3. Jawa Barat: BOR di atas 70 persen

4. Jawa Tengah: BOR di atas 70 persen, persentase kasus aktif dan kematian di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional

5. Yogyakarta: BOR di atas 70 persen, persentase kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional

6. Jawa Timur: BOR di atas 70 persen, persentase kematian di atas rata-rata nasional

7. Bali (Denpasar): persentase kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional

Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB

Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya