Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah masyarakat ada yang menganggap sosialisasi vaksinasi COVID-19 yang dilakukan pemerintah minim, bahkan terkesan tidak jelas. Hal ini berujung ada masyarakat yang berencana menggugat pemerintah terkait sosialisasi vaksinasi.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi, sosialisasi vaksinasi dan vaksin COVID-19 sudah dilakukan pemerintah. Wiku mengatakan, informasi mengenai vaksinasi dan vaksin disampaikan melalui kanal resmi.
Advertisement
"Sosialisasi terkait vaksin COVID-19 sampai saat ini telah dilakukan oleh pemerintah melalui kenal resmi juga dibantu diseminasinya oleh rekan-rekan media," ucapnya.
"Kami paham ada beberapa informasi yang mungkin masih sulit dimengerti. Maka, perihal vaksinasi COVID-19 ini akan terus disosialisasikan secara masif dan terus-menerus untuk menjawab pertanyaan seputar vaksin yang ada pada masyarakat saat ini."
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Informasi Sosialisasi Vaksinasi COVID-19 yang Dipastikan Kebenaran
Wiku juga menyampaikan, penyampaian informasi yang dibantu media dapat membuka pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat terkait vaksinasi dan vaksin COVID-19.
"Kami harap rekan-rekan media juga dapat terus membantu usaha pemerintah untuk dapat menyampaikan informasi resmi (vaksinasi dan vaksin COVID-19) yang mudah dimengerti serta dipastikan kebenarannya melalui media masing-masing," ujarnya.
Di sisi lain, berbagai persiapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terus dilakukan pemerintah, termasuk mempersiapkan infrastruktur satu data penerima vaksinasi guna menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan tepat sasaran.
Untuk mendukung kerja tersebut, PT Telekomunisasi Indonesia dan PT Bio Farma membuat Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. Sistem integrasi data ini akan menghasilkan data dalam bentuk by name by address dari berbagai sumber.
Tujuannya, menghindari data sasaran ganda. Dari data yang dikumpulkan, selanjutnya pemerintah memetakan dan mendistribusikan vaksin COVID-19 berdasarkan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota.
Dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, pelaksanaan sistem satu data merujuk melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G. Plate pada Selasa, 12 Januari 2021 di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Advertisement