KemenPPPA: Pengarusutamaan Gender di Indonesia Belum Ideal

Pengarusutamaan gender adalah salah satu strategi dalam mencapai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 08 Mei 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2021, 18:00 WIB
Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N. Rosalin
Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N. Rosalin. Foto: KemenPPPA.

Liputan6.com, Jakarta Pengarusutamaan gender adalah salah satu strategi dalam mencapai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Menurut keterangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) strategi ini menjadi salah satu landasan untuk melaksanakan seluruh program pembangunan nasional.

Untuk mendukung pencapaian strategi tersebut, KemenPPPA mengusulkan penambahan indikator Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) sebagai salah satu kategori kinerja penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2022).

Pengarusutamaan gender tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000.  Namun, sejumlah indikator utama tercapainya pengarusutamaan gender belum menunjukkan capaian yang ideal. Perkembangan pengarusutamaan gender di Indonesia cenderung merangkak.

Berdasarkan data, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2018 mencapai 71,39 persen, pada 2019 naik menjadi 71,92 persen. Adapun Indeks Pembangunan Gender (IPG) 90,99 persen pada 2018, meningkat tipis menjadi 91,07 persen pada 2019. Sementara itu, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 72,10 persen pada 2018 menjadi 75,24 persen pada 2019.

“Dalam laporan Global Gap Gender Index, Indonesia berada pada peringkat 85 dari 153 negara sedangkan di ASEAN, Indonesia berada pada peringkat lima,” kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N. Rosalin, mengutip keterangan pers Jumat (7/5/2021).

Hal ini menjadi tantangan untuk melakukan percepatan pengarusutamaan gender Indonesia. Terlebih dalam salah satu tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu tujuan ke-5 adalah Kesetaraan Gender.

“RPJMN 2020-2024 juga menjadikan gender sebagai salah satu prinsip pembangunan,” tegas Lenny.

Simak Video Berikut Ini

Usulan Menteri PPPA

Atas dasar fakta tersebut, Lenny mengatakan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga telah mengusulkan penambahan indikator IPG dan IDG sebagai salah satu kategori kinerja penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022.

“Usulan itu disampaikan melalui Surat Menteri PPPA No. B 23/Men/Setmen/PR.05.02/3/2021, tertanggal 5 Maret 2021 kepada Menteri Keuangan,” kata Lenny.

Ada empat pertimbangan menjadi dasar usulan tersebut. Lenny menyebutkan, pertimbangan pertama adalah perempuan merupakan kelompok penduduk yang memiliki kriteria spesifik, sehingga dibutuhkan pendekatan yang berbeda demi menjamin kualitas hidup mereka.

Pertimbangan kedua, adalah UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa urusan PPPA di daerah merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dengan demikian diharapkan, kebijakan atau program pembangunan daerah dalam bingkai perspektif kesetaraan gender.

Disamping itu, pertimbangan ketiga, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah, mengatur bahwa penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah berdasarkan pada Kriteria Utama dan Kategori Kinerja. 

Keempat, Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tahun secara rutin mempublikasikan data IPG dan IDG untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota, sehingga nilainya dapat diperbandingkan, baik antar daerah maupun antar waktu, tutup Lenny.

Infografis Perempuan Arab Saudi Bebas dari Belenggu

Infografis Perempuan Arab Saudi Bebas dari Belenggu
Infografis Perempuan Arab Saudi Bebas dari Belenggu (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya