Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa percepatan vaksinasi menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo dalam menangani COVID-19.
"Bapak Presiden meminta minggu lalu agar kita bisa bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mencapai angka 700 ribu bulan ini," kata Menkes dalam konferensi pers virtual pada Senin (21/6/2021).
Baca Juga
"Kami laporkan bahwa angka 716 ribu sudah dicapai hari Kamis kemarin," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran Youtube Sekretariat Presiden itu.
Advertisement
Budi Gunadi mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah meminta agar awal bulan depan, vaksinasi COVID-19 dapat diupayakan mencapai satu juta dalam sehari.
"Tolong dipastikan digerakkan semua komponen, baik itu komponen melalui vaksinasi pemerintah daerah maupun juga komponen vaksinasi melalui TNI dan Polri," ujarnya.
"Kami bekerja sama terus, berkomunikasi dengan bapak Panglima (TNI) dan bapak Kapolri, Insyaallah kita percaya, kita yakin, angka 1 juta vaksinasi per hari bisa kita capai awal bulan depan sesuai arahan bapak Presiden," kata Menkes Budi.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Pencegahan di Hulu
Menkes pada kesempatan itu juga mengatakan bahwa terkait peningkatan kasus, fokus juga harus diarahkan ke sisi hulu atau bagaimana mencegah agar orang sehat tidak menjadi sakit.
"Arahan beliau (Presiden) sangat jelas, beliau memberikan arahan dua hal. Agar kita menangani di sisi hulunya dengan baik, sehingga mengurangi tekanan ke sisi hilirnya," kata Menkes.
Menurut Budi, penanganan di sisi hulu ini berarti perkuatan implementasi PPKM mikro di lapangan, serta mempercepat vaksinasi.
Terkait penguatan PPKM mikro, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian yang mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
"Beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan ke dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga.
Advertisement
Penguatan PPKM Mikro
Airlangga menyebutkan, untuk perkantoran baik kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah, wajib menerapkan work from home sebanyak 75 persen. Sementara di zona selain merah berlaku 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemerintah daerah."
Untuk kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok seperti supermarket dan apotik, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang ketat.
"Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri di pasar atau pun di pusat perbelanjaan atau mal, kegiatan dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sisanya di take away atau bawa pulang."
"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pun pasar, dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," imbuh Airlangga.
Infografis Biang Kerok Lonjakan Covid-19 di Indonesia
Advertisement