Redam COVID-19, Satgas Minta Masyarakat Pahami Pemetaan Aktivitas

Upaya meredam COVID-19, Satgas minta masyarakat memahami pemetaan aktivitas.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Jun 2021, 17:17 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 14:00 WIB
Terapkan Protokol Kesehatan, Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta Kembali Layani Warga
Pemohon melakukan pengajuan administrasi di mal pelayanan publik, Jakarta,Rabu (17/6/2020). Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta kembali melayani masyarakat dengan tatap muka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Virus Corona. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Upaya meredam kasus COVID-19, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 minta masyarakat memahami pemetaan aktivitas. Apalagi melihat tren kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi saat ini, diikuti dengan upaya optimalisasi fungsi posko.

Merujuk kategorisasi yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memaparkan panduan pemetaan aktivitas. Ini sebagai upaya meminimalisasi pencegahan penularan COVID-19.

Kategorisasi yang dimaksud terdiri dari risiko lebih tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah. Kegiatan yang masuk ke dalam kategori risiko lebih tinggi, jika tidak dilakukan dengan protokol kesehatan meliputi kontak fisik. Misal, berjabat tangan, makan di dalam ruangan tertutup, dan menghadiri atau melakukan aktivitas di tempat yang ramai.

"Kegiatan yang masuk ke dalam kategori risiko sedang, jika tetap mematuhi protokol kesehatan meliputi berkunjung ke kediaman orang lain, berkumpul dengan banyak orang di luar ruangan, mengunjungi rumah sakit/dokter, dan berkunjung ke fasilitas publik serta menggunakan transportasi umum," papar Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (29/6/2021).

Selanjutnya, kegiatan yang masuk ke dalam risiko rendah, jika tetap mematuhi protokol kesehatan meliputi berdiam diri di rumah dan melakukan aktivitas di luar rumah dengan tetap menjaga jarak.

"Aktivitas masyarakat yang berisiko ini harus segera ditekan sekarang. Masyarakat juga harus mengingatkan orang lain, mulai dari keluarga dan lingkungan terdekat agar risiko penularan COVID-19 dapat diminimalisir," pesan Wiku.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Dukung PPKM Mikro

SMP Negeri 92 Jakarta Terapkan Sekolah Home Learning
Guru membuat materi pelajaran daring di ruang guru SMP Negeri 92, Jakarta, Senin (16/3/2020). Pemprov DKI menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah selama dua pekan dan menerapkan online home learning sebagai langkah mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Wiku Adisasmito menambahkan, dalam memetakan risiko aktivitas masyarakat, perlu perhatian terhadap tiga aspek yaitu lokasi, kedekatan, dan waktu berlangsungnya aktivitas.

”Perlu diperhatikan, upaya pencegahan harus dilakukan secara serentak oleh seluruh anggota keluarga, untuk saling melindungi satu sama lain sehingga penularan di tingkatan keluarga dapat dihindari,” jelasnya.

Selain memetakan risiko beraktivitas, Satgas COVID-19 juga meminta masyarakat mendukung sepenuhnya efektivitas kebijakan pemerintah. Ini sebagai bentuk partisipasi memperlambat laju penularan COVID-19.

Partisipasi masyarakat dalam membantu mengendalikan laju penularan COVID-19 dapat dilakukan dengan mendukung efektivitas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Posko sebagai pengendali COVID-19 setempat.

Khusus untuk daerah-daerah kontributor kasus tertinggi nasional berturut-turut, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah diharapkan dapat memberikan kontribusinya dalam menekan jumlah kasus yang muncul, sehingga dapat berdampak pada pengendalian kasus di tingkat nasional.

Ketiga provinsi di atas menjadi penyumbang puncak tertinggi kasus COVID-19. (Selengkapnya: 3 Provinsi di Pulau Jawa, Penyumbang Tertinggi Puncak Kasus COVID-19)

Infografis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa - Bali Jilid II

Infografis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa - Bali Jilid II. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa - Bali Jilid II. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya