Menkes Tetapkan Harga Jual Tertinggi Ivermectin Rp7.500 per Tablet

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19, termasuk Ivermectin

oleh Fitri Syarifah diperbarui 03 Jul 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 18:00 WIB
Obat  Ivermectin. Instagram @erickthohir
Obat Ivermectin. Instagram @erickthohir

Liputan6.com, Jakarta Obat Ivermectin belakangan ramai menjadi perbincangan publik karena dianggap bisa meringankan pasien COVID-19 dengan gejala parah. Meski hingga saat ini butuh penelitian lebih lanjut untuk mengetahui efektivitasnya dalam penanganan COVID-19, namun harga jual Ivermectin kini melambung hingga ratusan ribu rupiah.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini:


Harga eceran obat tertinggi

Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain:

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemik COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.

 


Tindak tegas

Menko Kemaritiman dan Inverstasi Luhur Binsar Pandjaitan mengatakan masalah harga obat akan ditindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan. Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.

“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. “Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ucap Agus.


INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19

INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19
INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya