Liputan6.com, Jakarta Adanya perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3T (testing, tracing, treatment) akan masif dilakukan di 7 wilayah aglomerasi Jawa dan Bali. Seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dan lainnya
"Testing dan tracing akan masif dilakukan di 7 wilayah aglomerasi Jawa dan Bali," terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.
"Kegiatan tracing ini akan dikoordinir oleh TNI bersama Polri dan puskesmas-puskesmas di masing-masing wilayah. Untuk testing tetap dilakukan tenaga kesehatan."
Advertisement
Sesuai dengan pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), PPKM Level 4 diperpanjang mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021.
Terkait penentuan level PPKM di tiap-tiap kota/kabupaten, ada tiga indikator penilaian, yakni indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
“Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian Delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,” tambah Luhut.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Penyesuaian Aturan PPKM Level 4
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penyesuain aturan perpanjangan PPKM Level 4. Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00. Peraturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah," jelasnya.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah."
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Pengaturan tansportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Diketahui, di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali,” tegas Menko Luhut.
Advertisement