Liputan6.com, Jakarta - Sebagaimana Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat terbaru perjalanan domestik naik pesawat wajib tes PCR.
Pada aturan sebelumnya, Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat perjalanan udara masih diperbolehkan dengan tes antigen.
Advertisement
Baca Juga
Lantas mengapa syarat tes antigen untuk perjalanan udara Jawa-Bali dihilangkan? Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, penjelasan lebih lanjut terkait aturan terbaru syarat perjalanan akan dijelaskan besok, Kamis, 21 Oktober 2021 saat konferensi pers 'Perkembangan COVID-19.'
Menyusul hal itu, perubahan surat edaran Satgas perihal syarat perjalanan orang juga akan disampaikan kepada publik.
"Besok akan kami jelaskan lebih detail tentang perubahan kebijakan tsb termasuk perubahan SE Satgas," ujar Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com pada Rabu, 20 Oktober 2021.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
SE Satgas Terbaru Terkait Syarat Perjalanan Tinggal Diterbitkan
Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander Ginting menambahkan, saat ini surat edaran Satgas terbaru terkait syarat perjalanan orang tinggal diterbitkan. Adanya surat edaran ini selaras dengan Inmendagri terbaru yang sudah diterbitkan.
""SE Satgas dan SE Perhubungan sudah menyesuaikan apa yang diminta Inmendagri. (SE Satgas) sudah berproses, tinggal diterbitkan," terang Alex pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Adapun aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mewajibkan perjalanan Jawa-Bali tes PCR, antara lain:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
- untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik
- untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari
- untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam
Inmendagri di atas yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 18 Oktober 2021 mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021. Hal ini seiring dengan perpanjangan PPKM selama dua pekan ke depan.
Advertisement