Liputan6.com, Jakarta - Produk pangan olahan, termasuk penjualan makanan beku (frozen food) rupanya tak boleh asal jual saja. Ketentuan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI harus dipahami oleh para penjual makanan olahan tersebut.
'Kewajiban ada izin edar' sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.
Advertisement
Baca Juga
Dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (19/10/2021), pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah pangan olahan dengan kriteria, sebagai berikut:
- Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label)
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
- Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumenÂ
- Pangan olahan siap saji
Jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
BPOM menekankan, pangan olahan siap saji sebagaimana kriteria dikecualikan di atas, peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.
"Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mi ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan," demikian pernyataan BPOM.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.
Advertisement