Ingin Jual Frozen Food dan Olahan Siap Saji, Akses Info BPOM Ini

Akses info BPOM seputar penjualan makanan beku (frozen food) dan olahan siap saji.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 20 Okt 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 12:00 WIB
[Fimela] Frozen Food
Frozen Food | pexels.com/@karolina-grabowska

Liputan6.com, Jakarta - Bagi masyarakat dan pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin menjual makanan beku (frozen food) dan olahan pangan siap saji, dapat mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Akses informasi tersebut bertujuan untuk mempelajari cara memeroleh izin edar pangan olahan hingga regulasi pangan olahan. Hal ini juga sebagai pembelajaran terkait curhatan viral penjual frozen food yang terancam denda Rp4 miliar karena menjual produk tanpa izin edar BPOM.

Melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 19 Oktober 2021, berikut ini akses informasi BPOM yang dapat dibuka publik sebelum menjajakan produk pangan:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  1. Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan BPOM melalui melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM (http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/)
  2. Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman http://wasprodpangan.pom.go.id
  3. Informasi terkait produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) melalui laman Istana UMKM (http://istanaumkm.pom.go.id) dan laman http://sppirt.pom.go.id
  4. Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id
  5. Konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi online

BPOM Rutin Dampingi Sertifikasi Produk Pangan

Pilihan Camilan yang Tepat
Ilustrasi Frozen Food Credit: unsplash.com/Leo

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

BPOM menekankan, saat ini juga ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana ketentuan izin edar pangan disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tersebut, Pemerintah termasuk BPOM dalam mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.

"BPOM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi," demikian pernyataan BPOM.


Infografis Titik Lengah Makan Bersama

Infografis Titik Lengah Makan Bersama
Infografis Titik Lengah Makan Bersama (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya