BKKBN Luncurkan Pendataan Keluarga 2021, Bisa Memetakan Risiko Stunting

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo meluncurkan Pendataan Keluarga 2021 (PK21) yang salah satu manfaatnya adalah memetakan risiko stunting.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 04 Nov 2021, 11:50 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 11:50 WIB
BKKBN
Pendataan Keluarga tahun 2021 yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dilaksanakan pada 1 April – 31 Mei. (Dok BKKBN RI)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr Hasto Wardoyo, SpOG(K) meluncurkan Pendataan Keluarga 2021 (PK21) pada Kamis, 4 November 2021. Salah satu manfaat dari pendataan ini adalah memetakan risiko stunting anak Indonesia.

Hasto mengungkapkan PK21 adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga. Ini juga termasuk data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.

“Data PK21 memetakan keluarga sasaran berpotensi risiko stunting dengan penapisan keluarga pra sejahtera, sanitasi, akses air bersih, rumah tidak layak huni, dan pendidikan ibu rendah,” kata Hasto dalam peluncuran PK21, Kamis (4/11/2021).

Dengan data-data tersebut, lanjutnya, pemangku kepentingan dapat memetakan keluarga mana saja yang berisiko melahirkan anak stunting di daerah masing-masing.

“Ibu bapak sekalian bisa menganalisis data siapa di wilayah ibu bapak sekalian yang berisiko melahirkan anak stunting. Variabel dan datanya sudah kami siapkan, sehingga ibu bapa sekalian bisa menentukan bersama BKKBN by name, by address hingga tingkat rukun tetangga (RT).”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bermanfaat bagi Perencanaan Pembangunan

Selain bisa memetakan keluarga yang berisiko melahirkan anak stunting, data ini juga bermanfaat untuk perencanaan pembangunan di setiap wilayah.

“Ini data sangat mikro, detail, dan sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan di wilayah bapa ibu sekalian.”

Pasalnya, selain mencakup nama, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan jumlah keluarga dalam satu rumah, data ini juga mencatat tentang ketersediaan jamban hingga klasifikasi rumah layak atau tak layak huni di setiap keluarga.


Ada 68 Juta KK

PK21 merupakan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan cakupan jumlah keluarga yang sangat tinggi, lanjut Hasto.

Untuk data tersebut, BKKBN dibantu berbagai pihak berhasil mengumpulkan data dari 68.478.139 kepala keluarga (KK) di Indonesia.

“Kita bisa mendata 68 juta kepala keluarga (KK) yang didatangi secara langsung oleh kader-kader kita di masa pandemi dengan lebih dari 50 variabel yang dikumpulkan,” ujar Hasto.

 “Betapa bapak ibu bupati, walikota, gubernur untuk mendapatkan data mikro warganya itu sulit setengah mati, tapi kami berkomitmen mendukung untuk memberikan data mikro ini.”

Pendataan yang dilakukan pada 1 April hingga 31 Mei 2021 ini hasilnya dapat diakses di laman portalpk21.bkkbn.go.id yang juga diluncurkan diluncurkan hari ini, Kamis 4 November.

 


Infografis 4 Poin Utama Cegah Klaster Keluarga

Infografis 4 Poin Utama Cegah Klaster Keluarga. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Poin Utama Cegah Klaster Keluarga. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya