Liputan6.com, Jakarta - Menjawab berbagai komentar terkait karantina 10 hari dari luar negeri yang dinilai menyulitkan, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat memahami aturan tersebut. Syarat karantina 10 hari wajib dipatuhi bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
WNI yang tiba di Indonesia dari luar negeri dengan tujuan liburan, berwisata maupun berbelanja harus menjalani karantina mandiri di hotel/penginapan yang telah disediakan. Biaya karantina itu pun ditanggung masing-masing pelaku perjalanan.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau ada teman-teman tanya, karantina itu menyulitkan, ya memang menyulitkan. Tapi itu hanya untuk puluhan ribu rakyat kita yang relatif lebih mampu dan relatif memang kemarin yang jalan-jalan (wisata, pelesiran dari luar negeri)," terang Budi Gunadi saat Konferensi Pers Mingguan Update Penanganan Pandemi COVID-19 pada Senin, 27 Desember 2021.
"Tetapi, kita harus melindungi 270 juta rakyat kita yang sekarang sudah kondisinya baik (situasi COVID-19 membaik). Tolong bisa dipahami, proses karantina kedatangan luar negeri untuk Warga Negara Indonesia akan tetap dilakukan."
Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan strategi surveilans atau 3T (testing, tracing, treatment), salah satunya memperketat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tes PCR SGTF Disebar di Pintu Masuk Luar Negeri
Upaya surveilans, khususnya mendeteksi awal varian Omicron dengan menggunakan tes PCR metode S-Gene Target Failure (SGTF). Metode ini lebih cepat mendeteksi kemungkinan Omicron, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).
"Kita menyebarkan teknologi baru untuk tes PCR, yang bisa melihat marker (penanda) Omicron. Kita sudah sebarkan di pintu masuk (kedatangan) luar negeri," Budi Gunadi Sadikin menambahkan.
"Sehingga kita bisa lebih cepat mengidentifikasi Omicron menggunakan tes PCR metode ini, hasilnya 4 sampai 6 jam keluar dibandingkan dengan tes WGS antara 3 sampai 5 hari."
Tes PCR metode SGTF mendeteksi kekhasan varian Omicron, yakni tidak memiliki elemen--disebut 'S-gene'. Ketika hasil tes PCR menunjukkan hasil positif, namun tidak memiliki elemen tersebut, maka kasus tersebut dikategorikan probable, dengan kemungkinan besar itu adalah varian Omicron.
Advertisement