Karantina 10 Hari Menyulitkan, Menkes Budi: Kita Harus Lindungi 270 Juta Rakyat

Karantina 10 hari demi melindungi 270 juta rakyat Indonesia.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Des 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 09:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan orasi ilmiah bertajuk "Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi COVID-19" di Fakultas Hukum Universitas Andalas Sumatera Barat pada Selasa, 12 Oktober 2021. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta - Menjawab berbagai komentar terkait karantina 10 hari dari luar negeri yang dinilai menyulitkan, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat memahami aturan tersebut. Syarat karantina 10 hari wajib dipatuhi bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

WNI yang tiba di Indonesia dari luar negeri dengan tujuan liburan, berwisata maupun berbelanja harus menjalani karantina mandiri di hotel/penginapan yang telah disediakan. Biaya karantina itu pun ditanggung masing-masing pelaku perjalanan.

"Kalau ada teman-teman tanya, karantina itu menyulitkan, ya memang menyulitkan. Tapi itu hanya untuk puluhan ribu rakyat kita yang relatif lebih mampu dan relatif memang kemarin yang jalan-jalan (wisata, pelesiran dari luar negeri)," terang Budi Gunadi saat Konferensi Pers Mingguan Update Penanganan Pandemi COVID-19 pada Senin, 27 Desember 2021.

"Tetapi, kita harus melindungi 270 juta rakyat kita yang sekarang sudah kondisinya baik (situasi COVID-19 membaik). Tolong bisa dipahami, proses karantina kedatangan luar negeri untuk Warga Negara Indonesia akan tetap dilakukan."

Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan strategi surveilans atau 3T (testing, tracing, treatment), salah satunya memperketat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Tes PCR SGTF Disebar di Pintu Masuk Luar Negeri

PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Sosialisi bertujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Upaya surveilans, khususnya mendeteksi awal varian Omicron dengan menggunakan tes PCR metode S-Gene Target Failure (SGTF). Metode ini lebih cepat mendeteksi kemungkinan Omicron, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).

"Kita menyebarkan teknologi baru untuk tes PCR, yang bisa melihat marker (penanda) Omicron. Kita sudah sebarkan di pintu masuk (kedatangan) luar negeri," Budi Gunadi Sadikin menambahkan.

"Sehingga kita bisa lebih cepat mengidentifikasi Omicron menggunakan tes PCR metode ini, hasilnya 4 sampai 6 jam keluar dibandingkan dengan tes WGS antara 3 sampai 5 hari."

Tes PCR metode SGTF mendeteksi kekhasan varian Omicron, yakni tidak memiliki elemen--disebut 'S-gene'. Ketika hasil tes PCR menunjukkan hasil positif, namun tidak memiliki elemen tersebut, maka kasus tersebut dikategorikan probable, dengan kemungkinan besar itu adalah varian Omicron.

Infografis Pulang dari Luar Negeri Kudu Karantina Mandiri Bayar Sendiri

Infografis Pulang dari Luar Negeri Kudu Karantina Mandiri Bayar Sendiri
Infografis Pulang dari Luar Negeri Kudu Karantina Mandiri Bayar Sendiri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya