Kasus COVID-19 RI Naik Tajam, Eks Pejabat WHO Sarankan Perlu Ada Kebijakan Baru

Mantan Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menyebutkan 3 hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan Public Health and Social Measure (PHSM).

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 03 Feb 2022, 09:08 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 09:08 WIB
Diperpanjang hingga 15 November, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali
Pandemi COVID-19 (unsplash/victor he).

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menyebutkan tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan Public Health and Social Measure (PHSM).

PHSM atau di Indonesia salah satu penerapannya dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dilakukan mengingat ada kenaikan tajam kasus COVID-19.

Tiga hal yang perlu dipertimbangkan menurut Tjandra yakni:

Pertama, jumlah kasus harian per 2 Februari 2022 sudah lebih dari 17 ribu. Padahal, pada 2 Januari kasusnya baru 214 orang dan 13 Desember 2021 hanya 106 orang.

“Jadi, tindakan sekarang jelas harus berbeda dengan tindakan yang sudah dijalankan pada 2 Januari dan 13 Desember 2021, tidak bisa sama saja,” kata Tjandra dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (3/2/2022).

Ia menambahkan, sekarang perlu ada kebijakan yang baru dan berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, jumlah kasus naik tajam. Bentuk perbedaannya bisa memiliki banyak kemungkinan di antaranya:

- Levelisasi PPKM

- Pengetatan aturan pada situasi tertentu

- Modifikasi penerapan aturan

- Pengetatan mulai dari daerah merah di battlefield peningkatan kasus lalu dilebarkan bertahap, dan lain-lain.

“Yang jelas, kini memang perlu diterapkan yang berbeda dan lebih kuat daripada waktu yang lalu.”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini


Klasifikasi PPKM

Pertimbangan kedua terkait klasifikasi PPKM yang memang sudah ada kriterianya, lanjut Tjandra. Pelaksanaan klasifikasi PPKM mencakup tiga hal penting yakni:

-Evaluasi implementasi kriteria, misalnya angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur tergantung dari berapa tempat tidur yang disediakan, kalau alokasinya ditambah maka BOR akan turun. Jadi, BOR harus dibaca dengan hati-hati.

-Selain angka mutlak kasus dan kematian, maka perlu pula dinilai ketajaman kenaikan tren yang ada.

-Pertimbangan epidemiologik kenaikan dan penurunan di berbagai negara, yang dapat jadi pegangan tentang berapa lama levelisasi PPKM akan dilakukan.


Terkait PTM

Pertimbangan ketiga, Tjandra mengatakan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang perlu dievaluasi.

“Sejak 25 Januari 2022 saya sudah sampaikan 5 alasan agar PTM dievaluasi.”

Kelima alasan tersebut yakni:

- Sesuai surat 5 organisasi profesi dokter spesialis

- Kenaikan kasus secara umum

- Kejadian COVID-19 pada anak di berbagai negara

- Kemungkinan MIS-C dan Long COVID

- Setidaknya pentahapan pembatasan PTM di daerah yang paling berisiko untuk anak.


Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Disebut Masuk Gelombang Ketiga COVID-19

Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Disebut Masuk Gelombang Ketiga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Disebut Masuk Gelombang Ketiga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya