Kemenkes Dukung Optimalisasi Pelaksanaan JKN Lewat 3 Prinsip Ini

Fokus mendukung optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Feb 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2022, 17:00 WIB
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menerima kunjungan Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar di Ruang Cut Meutia, Kemenkes RI, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. (Dok Kementerian Kesehatan RI/Satria Loka Widjaya/SLW))

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 6 Januari 2022.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pihaknya memandang penting optimalisasi pelaksanaana JKN. hal ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3, bahwa Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dengan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

"Kementerian Kesehatan memandang penting pencapaian tujuan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional dengan penekanan pada tiga prinsip dasar. Yang pertama, perlunya interoperabilitas sistem secara penuh antar sistem informasi program jaminan kesehatan nasional di kementerian dan lembaga terkait," ujar Dante saat Launcing Inpres 01/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, ditulis Sabtu (5/2/2022).

"Kemudian yang kedua, adanya prioritas terhadap pelayanan promotif dan preventif serta yang ketiga adalah peningkatan implementasi koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi swasta."

Ketiga prinsip di atas, harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait sehingga dimungkinkan adanya evaluasi pengkajian dan penyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan program JKN.

"Selain itu, Jaminan Kesehatan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat ini bukan hanya meliputi pembiayaan kesehatan bagi para peserta, termasuk tenaga kesehatan yang bertugas, namun juga jaminan kualitas Kesehatan melalui standar jaminan ketersediaan obat, alat kesehatan, sarana dan prasarana," lanjut Dante.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaksanaan JKN Tanggung Jawab Bersama

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebagai kementerian utama dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, Kementerian Kesehatan mendukung penuh implementasi Inpres Optimalisasi Program JKN agar Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Dante Saksono Harbuwono, pelaksanaan JKN secara prinsip merupakan tanggung jawab bersama antar semua kementerian/lembaga serta integrasi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui Inpres Optimalisasi Pelaksanaan JKN, Jokowi memerintahkan 30 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

"Kebijakan yang telah dibuat di dalam hal meningkatkan aktualisasi Program JKN harus didukung oleh seluruh kementerian/lembaga dan kepala daerah, sehingga integritas terkait dengan interoperabilitas data dapat segera diwujudkan," imbuh Dante.

Program JKN akan terus dilanjutkan. Target Pemerintah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), bahwa pada tahun 2024, minimal 98 persen penduduk Indonesia harus menjadi peserta program JKN.


Wujudkan Akses Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Berbagai masalah dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, khususnya Jaminan Kesehatan Nasional masih terjadi merupakan tantangan. Bagi peran masing-masing pelaku kepentingan dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

"Upaya pencapaian jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk atau Universal Health Coverage (UHC) perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan telah disepakati untuk dilaksanakan dalam rangka mencapai target pencapaian kepesertaan semesta bagi semua penduduk," Dante Saksono Harbuwono menambahkan.

"Perlu diperhatikan juga bahwa beberapa indikator dan target pencapaian kepesertaan semesta dan JKN masih perlu dipertajam dan diperbaiki."

Hal ini perlu diselaraskan dengan indikator dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Adanya Inpres Optimalisasi Pelaksanaan JKN bertujuan mewujudkan peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin berlangsungnya Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Tentunya, dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah agar dapat berjalan beriringan dan bersinergi dengan baik," pungkas Wamenkes Dante.


Infografis 4 Upaya Wujudkan Target Indonesia dari Pandemi Covid-19 ke Endemi

Infografis 4 Upaya Wujudkan Target Indonesia dari Pandemi Covid-19 ke Endemi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Upaya Wujudkan Target Indonesia dari Pandemi Covid-19 ke Endemi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya