Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan kasus COVID-19 nasional yang kian naik, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengimbau dokter yang masuk kategori lansia dapat menjalankan praktik menggunakan telemedicine. Begitu juga dengan dokter yang mempunyai riwayat komorbid.
Imbauan IDI soal telemedicine berlaku selama sebulan ke depan dan akan dievaluasi. Hal ini sebagaimana tertuang melalui surat Perintah Organisasi Terkait Peningkatan Kewaspadaan dan Upaya Menekan Angka Penularan Kasus Omicron, yang diteken Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih tertanggal 7 Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Selama 1 bulan ke depan, bagi dokter yang mempunyai kormobid atau berusia 60 tahun ke atas diimbau untuk lebih mengutamakan praktik melalui telemedisin. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali setiap bulan, demikian bunyi surat yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 8 Februari 2022.
IDI turut mengimbau, dokter yang positif COVID-19 tanpa gejala atau asimptomatik dapat menjalani isolasi mandiri (isoman). Ketika kembali praktik pun harus sudah negatif COVID-19.
Dokter yang terkonfirmasi COVID-19, termasuk kasus asimptomatis tetap harus isoman dan mendapatkan terapi yang adekuat.
Kriteria dapat bertugas kembali untuk semua Dokter yang terkonfirmasi COVID-19, termasuk kasus asimptomatis adaiah bila PCR sudah 2 kali negatif dengan jarak pemeriksaan 24 jam, tulis surat IDI.
Aktifkan Tim Satgas COVID-19 Level IDI
Dalam surat Perintah PB IDI, ditegaskan adanya pengaktifan kembali Tim Satgas COVID-19 di level IDI Cabang. Berbagai kegiatan yang digelar dapat dilakukan secara daring.
Bunyi surat, yakni bagi PB IDI, Majelis-Majelis, IDI Wilayah, IDI Cabang, Perhimpunan Profesi, dan Keseminatan:
- Wajib mensosialisasikan dan memantau pelaksanaan Perintah Organisasi ini
- Mengaktifkan kembali Tim Satgas COVID-19 di level IDI Cabang/IDI Wilayah dan Perhimpunan Profesi serta melaporkan ke PB IDI (Tim Satgas COVID-19 PB IDI)
- Selama 1 bulan ke depan dimohon untuk tidak mengadakan Pertemuan Ilmiah/Kegiatan organisasi yang lain secara tatap muka dan menggantinya dengan kegiatan secara daring. Ketentuan ini akan dievaluasi kembali setiap bulan.
- Kegiatan sekretariat dilakukan mengikuti level PPKM yang berlaku. Ketentuan ini akan dievaluasi kembali setiap bulan.
Advertisement