Cegah Penularan COVID-19, Mall dan Pusat Perbelanjaan Wajib Miliki Satgas Prokes

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa seluruh mall dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes).

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 16 Feb 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 10:00 WIB
PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa seluruh mall dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes).

Satgas ini dapat mengingatkan pengunjung terkait 3M protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama beraktivitas di fasilitas publik.

Ini merupakan bentuk implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Utamanya untuk mencegah terjadinya penularan pada fasilitas publik.

"Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitasnya," kata Wiku ketika memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (15/2/2022) yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Simak Video Berikut Ini

Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dibuat untuk untuk dipatuhi baik oleh pengelola fasilitas publik maupun masyarakat yang berkunjung ke fasilitas public tersebut.

Bagi siapa pun yang melanggar peraturan akan ditindak tegas oleh aparat hukum.

"Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegas Wiku.

Wiku juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberi ruang penularan COVID-19. Pasalnya, ini menjadi kunci pengendalian dalam menghadapi gelombang ketiga di Indonesia.

Upaya ini perlu dilakukan karena kasus positif nasional cukup tinggi yang disertai peningkatan angka kematian dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR). Bahkan, beberapa provinsi kasusnya sudah menembus rekor gelombang kedua.

"Kita perlu waspada, karena di tengah kondisi saat ini, mobilitas masih sangat tinggi, bahkan tertinggi sejak awal pandemi.”

Kondisi Terkini

Terkait kondisi terkini, kasus positif nasional pada gelombang ketiga melonjak tajam dan lebih cepat dibanding gelombang kedua. Bahkan kenaikan mingguan sudah mendekati kenaikan pada puncak kedua akibat varian Delta. Perbandingannya, kasus positif minggu lalu sebesar 290.000 sementara kasus tertinggi di puncak kedua mencapai 350.000 kasus.

Ini dikhawatirkan berpengaruh pada tren kematian yang juga meningkat. Meskipun, peningkatannya jauh lebih rendah dibanding di masa lonjakan kedua. Kasus kematian minggu ini 505 orang meninggal, sementara di masa lonjakan Delta melebihi 12.000 orang meninggal.

"Walaupun demikian nyawa tetaplah nyawa yang tidak tergantikan. Penambahan kasus positif penting terus ditekan utamanya demi menghindarkan kelompok rentan dari paparan virus yang saat ini banyak menyumbangkan angka kematian," kata Wiku.

 

Infografis 5 Tips Pakai Masker Cegah COVID-19 untuk Anak

Infografis 5 Tips Pakai Masker Cegah Covid-19 untuk Anak. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Tips Pakai Masker Cegah Covid-19 untuk Anak. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya