Liputan6.com, Jakarta Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri masuk Indonesia yang belum menerima vaksin booster, wajib menjalani vaksinasi COVID-19 di pintu kedatangan. Aturan ini juga berlaku bagi WNI yang belum sama sekali vaksinasi dosis 1 dan 2.
Syarat vaksinasi COVID-19 untuk perjalanan di atas termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 terbaru Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini mulai berlaku efektif tertanggal 1 September 2022.
Baca Juga
Sebagaimana salinan SE yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 1 September 2022 malam, bunyi ketentuan vaksinasi COVID-19 WNI dari luar negeri yang masuk Indonesia, yaitu:
Advertisement
WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 baik dosis pertama, dosis kedua atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala.
Aturan terbaru WNI PPLN tidak berbeda jauh dari SE Satgas sebelumnya (Nomor 22 Tahun 2022). Perbedaannya, SE Satgas terbaru menegaskan lebih rinci kriteria wajib vaksinasi COVID-19 di pintu kedatangan, yakni yang belum dapat vaksinasi lengkap (dosis 1 dan 2) juga booster.
Secara umum, pada SE terbaru juga ditegaskan peniadaaan kebijakan tes PCR saat kedatangan. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Indonesia dan tidak bergejala COVID-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Sebagai pembanding, SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 hanya tertulis 'yang belum vaksin divaksinasi di entry point.' Untuk diketahui, bunyi SE sebelumnya, sebagai berikut:
WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.Â
WNA Wajib Vaksinasi COVID-19
Pada SE Nomor 25 Tahun 2022 ditegaskan kembali bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan ingin bepergian, wajib melengkapi vaksinasi COVID-19. Bunyi aturannya, yaitu:
WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan syarat masuk WNA dari luar negeri ke Indonesia, ada pengecualian menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis kedua. Pengecualian kriteria WNA yang dimaksud, antara lain:
WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
- telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia
- menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan
Advertisement
Pengecualian Kewajiban Sertifikat Vaksinasi
Tak hanya WNA, SE Nomor 25 Tahun 2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana juga menegaskan adanya pengecualian kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 kepada:
- PPLN dengan usia di bawah 18 tahun
- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19
- PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate
Kriteria dan Protokol Kesehatan Masuk RI
Kriteria utama WNI/WNA PPLN yang dapat memasuki wilayah Indonesia sesuai SE Nomor 25 Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat
2. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
- sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidanghukum dan hak asasi manusia
- sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
- mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dariKementerian/Lembaga
Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPLN meliputi:
- menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- diiimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
Advertisement