Liputan6.com, Jakarta Aturan perjalanan domestik dan keluar negeri sekarang mewajibkan calon penumpang harus sudah mendapatkan vaksin booster. Adanya kewajiban vaksin dosis 3 atau booster ini membebaskan masyarakat dari syarat tes PCR atau antigen untuk perjalanan.
Lantas, apakah tes PCR dan antigen masih diperlukan sehari-hari? Guru Besar Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Amin Soebandrio menjelaskan, tes COVID-19 hanya diperuntukkan bila seseorang merasa bergejala COVID-19.
Baca Juga
Selain itu, tes COVID-19 dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan di fasilitas umum dan menghadiri kegiatan (event) dengan jumlah tamu/pengunjung besar. Pelampiran bukti tes COVID-19 demi memastikan seseorang tidak membawa virus Corona.
Advertisement
"Apakah kita masih harus PCR? Selama tidak bergejala sebetulnya tidak diharuskan untuk melakukan uji PCR atau antigen, kecuali kalau akan melakukan kegiatan-kegiatan tertentu," jelas Amin menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat sesi Talkshow: Bebas Bepergian Asal Sudah Booster? di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Jumat, 2 September 2022.
"Misalnya, kalau di rumah sakit, ada persyaratan mau berobat atau mau mengalami tindakan tertentu itu harus dipastikan dia tidak membawa virus COVID-19. Itu untuk kepentingan bersama ya atau misalnya akan menghadiri suatu event yang tidak bisa dihindari, yang jaraknya enggak bisa jauh-jauhan."
Tak Perlu Tes COVID-19 Rutin
Kebutuhan tes PCR dan antigen, menurut Amin Soebandrio tetap diperlukan untuk kegiatan tertentu, seperti ke rumah sakit. Apalagi kalau menghadiri acara dengan jumlah orang banyak.
Di sisi lain, tes COVID-19 tidak perlu dilakukan secara rutin. Dalam kondisi tertentu, jika seseorang kontak erat dengan pasien positif COVID-19, maka tetap diharuskan menjalani tes PCR atau antigen guna memastikan apakah terinfeksi COVID-19 atau tidak.
"Artinya, untuk kegiatan tertentu yang berisiko tinggi itu boleh disarankan melakukan skrining. Tujuannya untuk memastikan bahwa tidak ada sumber penularan yang masuk dalam kerumunan," terang Amin.
"Kita tidak perlu secara rutin sebulan sekali, tiga bulan sekali PCR. Selama tidak ada gejala dan tidak ada kontak erat. Kalau misalnya kita jelas kontak erat dengan seseorang yang kemudian terbukti positif, maka ada baiknya kita melakukan tes, ya minimum antigen."
Testing ketika seseorang kontak erat dapat dilakukan selang beberapa hari. Walau testing bisa menggunakan antigen, PCR lebih dianjurkan.
"Bisa testing beberapa hari kemudian ya, yakni tiga hari kemudian setelah kontak erat, kita lakukan tes antigen atau PCR. PCR lebih lebih sensitif ya sebetulnya," sambung Amin.
Advertisement
Protokol Kesehatan Tetap Ketat
Pada aturan perjalanan domestik, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) kini tak perlu lagi melampirkan bukti hasil tes PCR atau antigen.
Cukup dengan status vaksinasi COVID-19, bahkan WNA usia 6 - 17 tahun yang belum divaksin pun diperbolehkan bepergian tanpa harus testing.
Adanya penghapusan syarat tes PCR atau antigen tersebut, menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, bertujuan demi mempermudah aktivitas masyarakat. Sehingga mobilitas dapat dilakukan lebih mudah.
Aturan perjalanan terbaru ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini mulai berlaku sejak 25 Agustus 2022.
Meskipun syarat tes COVID-19 dihapus, PPDN tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seiring dengan aturan itu, Pemerintah terus aktif melakukan surveilans penemuan kasus COVID-19.
"Walau akan ada peniadaan wajib testing, namun Pemerintah berkomitmen melalui Kementerian Kesehatan akan terus melakukan surveilans aktif yang dilakukan di berbagai jejaring Dinas Kesehatan di daerah," jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022.
"Upaya ini sebagai bentuk kehati-hatian. Syarat perjalanan juga ditetapkan untuk mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akses yang terkini."
Bebas Testing Asal sudah Booster
Wiku Adisasmito memaparkan penyesuaian kebijakan perjalanan domestik tanpa wajib tes COVID-19 sesuai terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022.
"Yang pertama adalah masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik, tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun ke atas dan telah vaksin dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6 sampai dengan 17 tahun," paparnya.
"Yang kedua, bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya, maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan segera mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali."
Selanjutnya, penyesuaian ketiga, masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa menerima vaksinasi, maka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi dan tanpa wajib testing.
"Yang keempat, bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA berusia di atas 18 tahun dan anak-anak berusia 6 sampai dengan 17 tahun, baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing," terang Wiku.
Advertisement